PETAJATIM.CO, Sampang – Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), Achmad Rifai meminta Pj Kepala desa (Kades) Ragung Irham Nurdayanto untuk kooperatif mengikuti proses hukum di Mapolres Sampang. Sebab, Irham Nurdayanto selaku terlapor sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Sebagai pejabat ASN, kalau dipanggil penegak hukum ya datang saja. Jangan lari dan sembunyi, berikan contoh yang baik kepada masyarakat dan laki-laki itu harus gentle hadapi kasus,” kata Rifai, Selasa (13/2/2024).
Selain meminta Pj Kades Ragung untuk kooperatif, Rifai juga mengingatkan kepada Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum Pj Kades Ragung, agar lebih fokus mengawal proses hukum dan tak mengomentari hal-hal yang tidak diketahui dan dipahami supaya tidak menjadi blunder.
“Beberapa hari lalu saya membaca statemen dari kuasa hukum terlapor di media yang menyebut bahwa aksi unjuk rasa dukung Pj Bupati Sampang dan tuntunan massa yang meminta agar polisi segera menangkap Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto adalah aksi titipan. Apa tidak terbalik bos, karena kalau menurut saya justru aksi demo yang sebelumnya itu yang titipan, kenapa? pertama aksi itu tidak mengantongi izin pemberitahuan ke polres, kedua oratornya orang luar yang tidak tahu menahu soal Sampang,” ujar Rifai.