HUKUM

Sengketa Lahan Pasar Tradisional Desa Batuan Berbuntut Panjang, Komisi II DPRD Sumenep Terpaksa Turun Tangan

36
×

Sengketa Lahan Pasar Tradisional Desa Batuan Berbuntut Panjang, Komisi II DPRD Sumenep Terpaksa Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H Subaidi saat sidak di proyek pasar tradisional Desa Batuan

petajatim.co, Sumenep – Sengketa diatas lahan proyek pembangunan pasar tradisional Batuan terus berbuntut panjang. Karena kedua belah pihak yang bersengketa antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Sumenep dengan Soehartono yang mengklaim sebagai ahli waris tetap bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing.

Menyikapi polemik tersebut Komisi II DPRD Sumenep melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan pasar Batuan tersebut. Kedatangan anggota dewan itu dalam rangka ingin mengetahui kejelasan tentang status kepemilikan tanah yang disengketakan itu.

Saat Komisi II meninjau lokasi terlihat sejumlah pekerja sedang sibuk melakukan aktivitas pekerjaan di proyek pasar tradisional tersebut. Namun mereka langsung terburu-buru meninggalkan pekerjaannya ketika melihat anggota dewan tiba di lokasi tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H Subaidi saat sidak, menegaskan, bahwa pembangunan pasar tradisional ini bisa saja dibatalkan. Karena status kepemilikan tanah diatas lahan proyek pembangunan pasar itu masih dalam kasus sengketa. “Jika berlarut-larut bisa saja dibatalkan,” tegas Subaidi, Rabu (11/12/2019).

Kasus sengketa lahan tersebut berdasarkan pengakuan Soehartono anak mantan Bupati Sumenep Sumaroem yang mengklaim sebagai ahli waris di atas tanah yang akan dibangun pasar oleh Pemkab Sumenep.

Rudi Hartono kuasa hukum Soehartono memperlihatkan bukti kepemilikan lahan itu pada Komisi II DPRD Sumenep. Mulai sertifikat, hingga keputusan pengadilan yang memenangkan Soehartono saat tanah itu disengketakan.

Menyikapi permasalahan itu, Subaidi menilai pembangunan pasar tradisional sebaiknya ditinjau kembali. Bahkan, pembangunan pasar itu bisa dibatalkan jika Pemkab Sumenep tidak memiliki bukti kuat tentang keabsahan jual beli tanah itu.

“Kita akan memanggil Disperindag untuk meminta kejelasan serta bukti keabsahan kepemilikan tanah tersebut. Agar kasus itu tidak berlarut-larut sehingga harus ada ketetapan hukum untuk menentukan siapa pemilik tanah yang sah secara yuridis. Kalau bukti pendukungnya tidak kuat maka rencana pembangunan pasar harus ditinjau ulang,” tandasnya tanpa merinci kapan akan memanggil pejabat Disperindag.

Dijelaskan politisi PPP ini, proses pemanggilan itu bertujuan sebagai penyeimbang atas temuan Komisi II di lapangan. Meskipun proyek itu juga untuk kepentingan rakyat, tapi tetap tidak boleh mengorbankan orang lain sebagai pemilik tanah yang sah.

Sementara itu, Kepala Disperindag Sumenep, Agus Dwi Saputra saat dikonfirmasi mengatakan, meskipun ada pihak lain yang mensengketakan lahan pasar tradisional Desa Batuan tersebut. Namun pihaknya tetap akan melanjutkan proyek pembangunan pasar tradisional tersebut.

Mengingat pembebasan lahan oleh Pemkab melalui Disperindag itu sudah melalui kajian dari tim yang telah dibentuk. Dalam proses pembebasan itu pihaknya mempunyai bukti buku letter C yang diserahkan oleh ahli waris RB. Muhammad dan Mohammad Zis. B

Dalam Letter C tercantum nama pemilik lahan pertama R.A. Nata Ningrat yang masih sesepuh dari R.B. Muhammad dan Muhammad Zis. Selanjutnya lahan tersebut merupakan harta warisan yang sudah dihibahkan kepada Muhammad Zis.

“Selama ini tidak ada masalah, Kami juga punya cukup bukti dan pembebasan lahannya juga sudah jelas dengan Nomer Koher 576 dan persil 34 dengan luas lahan berkisar 1,6 Hektar,

“Seharusnya Soehartono memperkarakan Muhammad dan Zis sebagai penjual (pihak pertama). Karena Disperindag hanya sebagai pembeli (pihak ke 2), jadi saya tegaskan jangan mengganggu proyek pasar tersebut,” tukas Agus.

Agus juga perintahkan kepada pihak pemenang tender untuk tetap melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) serta tanggal dan waktu yang sudah ditentukan. “Pemenang tender supaya tetap jalan, sesuai SPK,” tandasnya. (ardy/her)