KRIMINAL

Senpi Pelaku Perampokan Toko Di Sampang Buatan Australia

68
×

Senpi Pelaku Perampokan Toko Di Sampang Buatan Australia

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menunjukkan pelaku perampokan dan BB senjata api jenis softgun.

petajatim.co, Sampang – Wajah Afif Bin Abdul Hakim pelaku tindak pidana perampokan minimarket di jalan Wijaya Kusuma Sampang, tertunduk malu saat ditunjukkan kepada awak media di kegiatan pres release di Mapolres Sampang, Senin (9/3/2020).

Pria kelahiran 29 Agustus 1996 itu ditangkap Tim Satreskrim Polres Sampang di rumahnya di jalan Jembatan Baru No.35C, Kelurahan Gladak Anyar, Kec/ Kabupaten Pamekasan pada 6 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 Wib. Bahkan, petugas terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas di kaki kiri karena mencoba melawan saat ditangkap.

Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti (BB)yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Yakni satu buah sejata api (senpi) jenis softgun warna hitam buatan Australia, sepeda motor Vespa 2019 dengan Nopol B 5556 TEN, tas, dan sarung pelindung kepala.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, peristiwa tindak pidana perampokan toko perlengkapan bayi terjadi pada Rabu (4/3) pukul 10.00 Wib. Korban perampokan atas nama Siti Rukayah warga jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.

Kronologi peristiwa perampokan, berawal ketika korban ada di dalam tokonya. Tiba-tiba datang seseorang yang tidak dikenal (tersangka) masuk ke dalam toko dan berpura-pura menanyakan harga susu, kemudian tersangka meminta diambilkan air minum kepada korban, tapi si pemilik toko tidak menuruti permintaan dari tersangka.

“Tersangka ini kemudian keluar dari toko itu. Tapi tidak lama dia masuk lagi ke dalam toko dan langsung menodongkan softgun ke arah korban, korban diminta untuk melepaskan perhiasan emas yang dipakai, korban diancam akan dibunuh,” terangnya.

Tak sampai di situ, tersangka juga membuka laci toko dan mengambil uang di dalam laci yang jumlahnya sekitar Rp 3 juta, setelah itu tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Didit menerangkan, aksi perampokan terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Sehingga dengan bermodalkan rekaman CCTV itu Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan, indentitas tersangka terendus petugas dari data pemilik kendaraan yang tidak lain merupakan istri tersangka yang beralamat di Pamekasan.

“Tersangka membeli senpi itu dari temannya di Jakarta, dan saat akan ditangkap senpi itu coba dihilangkan dengan cara dibakar,” kata Didit.

Mantan Kapolres Trenggalek itu mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian laptop di Pamekasan, dan kasusu Narkoba di Jakarta Timur. Bahkan, tersangka sudah pernah dipenjara.

“Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 356 ayat 1 Kitab Undangan-undang Hukum Pidana (KUHP), ancamannya 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (nal/her)