PETAJATIM.co, Sampang – Kapolres Sampang AKBP Arman memimpin pres release ungkap kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2021. Dalam kurun waktu tersebut Satuan Narkoba Polres Sampang berhasil ungkap kasus 137 dan mengamankan 167 tersangka, serta mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2.925.44 gram. Selasa (28/12/2021).
Kapolres Sampang, AKBP Arman dalam kesempatan itu menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Polres Sampang sebanyak 103 kasus dan jajaran Polsek sebanyak 34 kasus.
Sedangkan dari 167 tersangka terdiri 164 tersangka laki-laki dan 4 tersangka perempuan.
“Kami dalam ungkap kasus berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2.925.44 gram, ganja 1.16 gram, ekstasi 9 butir , pil logo Y 192,” jelasnya.
Kemudian Ia menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka yang merupakan residivis di kasus tersebut sebanyak 13 orang.
Lanjutnya, sedang untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Sampang.
“Untuk TKP wilayah Sampang kota ada 27 TKP, Camplong 19 TKP, Omben 11 TKP, Torjun 2 TKP, Jrengik 1 TKP, Tambelangan 1 TKP, Kedungdung 2 TKP, Robatal 5 TKP, Karang Penang 5 TKP, Ketapang 21 TKP, Banyuates 7 TKP, Pangarengan 3 TKP, Sokobanah 31 TKP,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 ayat 1 huruf a dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 tentang Kesehatan, Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Dari 167 tersangka penyalahgunaan Narkotika ada 143 yang berperan sebagai kurir atau pengedar dan 24 tersangka sebagai konsumen,” pungkasnya.
Penulis. : Tricahyo
Editor. : Heru.