PERISTIWA

Setelah Diukur Hanya 3 Rumah Terdampak Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Nepa

117
×

Setelah Diukur Hanya 3 Rumah Terdampak Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Nepa

Sebarkan artikel ini
Petugas DPMPTSP dan Satpol PP saat melakukan pengukuran lokasi yang terdampak pembangunan tower telekomunikasi di Desa Nepa Kecamatan Banyuates.

petajatim.co, Sampang – Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Nepa, Kecamatan Banyuates yang sempat menuai protes oleh warga setempat. Membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang, dan Satpol PP Sampang harus melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan berapa rumah yang terdampak oleh tower tersebut.

Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan, DPMPTSP Sampang, Moh. Saudi Asyikin mengatakan, petugas yang melakukan peninjauan lokasi pembangunan tower adalah bidang Pengaduan DPMPTS didampingi oleh petugas Satpol PP.

Peninjauan lokasi pembangunan tower di lokasi tersebut bertujuan untuk melakukan pengukuran radius dan mendata jumlah rumah warga atau lahan pertanian yang nantinya akan terdampak pendirian tower.

Pihaknya juga ingin memastikan apakah PT Centratama Media Telekomunikasi (CMT) Indonesia selaku pihak pemilik tower sudah membuat komitmen terkait dengan jaminan asuransi untuk warga yang terdampak pendirian tower.

“Sosialisasi terkait pembangunan tower sudah dilakukan, Tapi kalau masalah jaminan asuransi dari perusahaan belum ada,” kata Suaidi kepada petajatim.co, Rabu (08/04/2020).

Dikatakan, tower telekomunikasi yang dibangun di lokasi tersebut setinggi 50 meter. Sementara, untuk radiusnya itu sepanjang 52 meter. Baik di sisi barat dan timur maupun sisi utara dan selatan tower.

“Sampai sekarang kami belum menerima laporan berapa rumah warga yang masuk radius dan terdampak pembangunan tower itu,” ujarnya.

Disinggung terkait dengan proses pengajuan izin pembangunan tower? Suadi menyebut bahwa sejauh ini baru izin tata ruang yang sudah keluar. Sementara untuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) masih dalam proses.

“Izin mendirikan bangunan (IMB) akan keluar apabila izin tata ruang dan UKL/UPL sudah ada, Jadi selama IMB belum dikantongi pembangunan tower tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, Mohammad Jalil mengatakan, dari hasil pengukuran yang dilakukan hanya ada tiga rumah warga dan satu lahan kosong yang masuk dalam radius.

“Delapan orang yang mengaku keberatan dengan adanya pembangunan tower, setelah kita ukur ternyata rumahnya tidak masuk radius, dan jauh dari lokasi tower. Itu artinya tidak akan mempengaruhi proses perizinan selanjutnya,” tandas Jalil. (nal/her)