petajatim.co – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, bernama Faridah bisa bertemu kembali dengan bayinya yang berusia tujuh bulan, setelah dua minggu terpisah.
Sebelumnya, Faridah ditangkap polisi Madinah, Arab Saudi karena tidak memiliki izin tinggal.
Menurut informasi dari Koordinator Media Informasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jedah, Roland Kamal, sebagaimana dikutip dari ANTARA, bahwa TKI bernama Faridah itu ditangkap polisi pada 16 Oktober 2019.
Faridah, sebut Roland Kamal, langsung dikirim ke Pusat Deportasi Makkah, namun dalam perjalanan Faridah terus menangis dan teringat anaknya, Hamudy, namun petugas tak menghiraukannya.
Setelah tiba di Pusat Deprtasi Makkah, Faridah meminjam telepon lalu menghubungi nomor pengaduan SBMI Jedah, yang menurut pengakuannya dia dapat dari group percakapan.
Tak berselang lama, setelah menerima pengaduan dari Faridah Satgas SBMI Jedah langsung melapor ke Ketua SBMI, Suib Darwanto.
“ Gerak cepat langsung dilakukan seperti biasa. SBMI Jedah langsung melayangkan surat permohonan ke KJRI Jedah perihal kejadian naas yang dialami ibu Faridah yang harus berpisah dengan anaknya,” kata Roland.
Berdasar laporan tersebut, pihak KJRI Jedah melobi Imigrasi Arab Saudi agar bisa membawa anak Faridah. Kantor Imigrasi Arab sudah meminta bukti bahwa bayi Hamudy benar-benar anak Faridah.
Selama proses penyampaian bukti tersebut berjalan, yakni selama dua minggu, bayi Hamudy dirawat di markas SBMI Jedah.
“ Alhamdulillah, hari ini bisa diserahterimakan ke ibunya di penjara pusat deportasi Makkah dengan bantuan diplomatik KJRI Jedah,” jelas Roland.
(nug/jok)