• Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Peta Jatim
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS
No Result
View All Result
Peta Jatim
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home LAINNYA HUKUM

Sidang kasus Pedofil secara Virtual di Pengadilan Negeri Sampang

by redaksi
Rabu, 29 September 2021 | 09:09
in HUKUM
0

Sidang kasus Pedofil secara Virtual di Pengadilan Negeri Sampang

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PETAJATIM.co, Sampang  – Pelaku Pedofil Abdul Hari warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Rabu ( 29/9/2021).

Pelaku pedofil sendiri adalah paman korban yang tega menghancurkan masa depan bocah berusia 4 tahun.

Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Sampang, Rabu (29/9/2021).

Sedangkan, Abdul Hari (terdakwa) berada di Rutan Klas II B Sampang Jalan KH. Wahid Hasyim Kecamatan Sampang.

Sidang berjalan lancar, dipimpin oleh Hakim Ketua Andri Falahandika Ansyahrul.

Humas PN Sampang, Afrizal menjelaskan, dalam jalannya persidangan, terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, di mana korban adalah keluarga dekat.

Baca Juga  Forum Komunikasi Menolak Kezoliman Dalam Penegakan Hukum, Minta Perlindungan Hukum Kepada Presiden

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim memutuskan hukuman maksimal dengan putusan 20 tahun penjara.

“Kemudian denda Rp 50 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara,” ujarnya

Kemudian Ia menegaskan, hasil vonis yang diputuskan kepada Abdul Hari memang lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 19 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Pertimbangan majelis hakim adalah korban merupakan anak di bawah umur dan persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali.

“Jadi majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan Abdul Hari merupakan perbuatan keji dan biadab,” tegasnya.

Lebih lanjut, setelah tuntutan dilayangkan terdakwa rupanya tidak mengajukan keberatan sama sekali.

Dia menerima atas hasil sidang putusan tersebut dan menjalankan hukuman di Rumah Tahanan setempat.

Baca Juga  Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyelewengan Gaji Perangkat Desa Pandiyangan

“Terdakwa menerima terhadap putusan sidang yang sudah dilakukan,” tandasnya.

Penulis.         : Tricahyo
Editor.            : Heru

ADVERTISEMENT
Pengunjung : 103
Tags: Pelaku pedofilPN SampangSidang virtual
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dinsos dan PPPA Sampang Sasar SMP di Kota Sampang dengan Kegiatan Tagana Masuk Sekolah

Next Post

BKPSDM Sampang : ASN Selingkuh Bisa Dijatuhi Sanksi Berat

Related Posts

HUKUM

Terdakwa Pembunuhan Bocah Pulau Mandangin Dituntut 10 Tahun Penjara

4 Agustus 2022
HUKUM

Video TikTok Bikin Umat Muslim Geram, AMM Desak Polri Tahan Nikita Mirzani

25 Mei 2022
Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi
HUKUM

Tuduhan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Distributor Olympus Diperiksa Polisi

24 Mei 2022
Jadi Tersangka, Polisi Harus Pastikan Status Hukum Nikita Mirzani
HUKUM

Jadi Tersangka, Polisi Harus Pastikan Status Hukum Nikita Mirzani

17 Mei 2022
HUKUM

Inspektorat Siap Periksa Laporan Keuangan Desa Pandiyangan Robatal

10 Mei 2022
HUKUM

Desak Inspektorat Sampang Segera Audit Keuangan Desa Pandiyangan

29 April 2022
Next Post

BKPSDM Sampang : ASN Selingkuh Bisa Dijatuhi Sanksi Berat

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

Terungkap Mayat Gadis Asal Pao Pale Laok, Ketapang Dibunuh Pacarnya Karena Hamil

1 Februari 2021
Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

Nodai Keponakan, Tersangka Asal Ombul Itu Pernah Dihukum Dalam Kasus Pencabulan

12 Juni 2020

Kasus Penusukan Terhadap Pemuda Asal Bringkoning di Pao Pale Daya Bermotif Cemburu

9 Oktober 2021

Belajar Otodidak, Warga Tlambah Tak Lulus SD Ini Mampu Terbangkan Replika Pesawat Garuda

10 Agustus 2021
Konsep Otomatis

Waduh, Oknum Petugas Pendamping PKH di Sampang Diduga Gelapkan Dana Bansos Sekitar Rp 6 Juta

0
13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

13 Manfaat Mengejutkan Kunyit dari Kecantikan Sampai Kesehatan

0
Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

Ingin Otakmu Selalu Sehat? Coba Lakukan Gerakan Ini Yuk Ladies

0
Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

Manfaat olahraga rutin bagi kesehatan otak

0
Konsep Otomatis

Waduh, Oknum Petugas Pendamping PKH di Sampang Diduga Gelapkan Dana Bansos Sekitar Rp 6 Juta

18 Agustus 2022
Konsep Otomatis

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

18 Agustus 2022
Konsep Otomatis

Peringati HUT Kemerdekaan, Ketua AJS Ajak Wartawan di Sampang Kembangkan Jurnalisme Berbasis Pancasila

17 Agustus 2022
Konsep Otomatis

Pemkab Sampang Akan Bangun Masjid Agung Berkonsep Ala Timur Tengah

16 Agustus 2022

Recent News

Konsep Otomatis

Waduh, Oknum Petugas Pendamping PKH di Sampang Diduga Gelapkan Dana Bansos Sekitar Rp 6 Juta

18 Agustus 2022
Konsep Otomatis

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

18 Agustus 2022
Konsep Otomatis

Peringati HUT Kemerdekaan, Ketua AJS Ajak Wartawan di Sampang Kembangkan Jurnalisme Berbasis Pancasila

17 Agustus 2022
Konsep Otomatis

Pemkab Sampang Akan Bangun Masjid Agung Berkonsep Ala Timur Tengah

16 Agustus 2022
ADVERTISEMENT
Peta Jatim

Kami menyediakan berbagai macam berita yang terupdate bagi pembaca semua. Semoga bisa memberikan informasi yang akurat serta berguna.

Follow Us

Kanal

Pemerintahan
Ekonomi dan Bisnis      
Hukum
Budaya
Humaniora
Informatika
Kesehatan
Kinerja
Kriminal
Kuliner
Internasional
Lingkungan
Manajemen
Pendidikan
Nutrisi Qalbu      
Olahraga
Peristiwa
Pertanian
Politik
Profil Tokoh
Teknologi
TNI Polri
Travel
UKM

Kanal Daerah

Banyuwangi      
Nasional
Daerah
Desa
Internasional      
Sumenep
Regional
Sampang
Jawa Timur
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • REGIONAL
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • DAERAH
    • DESA
  • POLITIK
    • HUKUM DAN PEMERINTAHAN
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • MANAJEMEN
    • PROPERTI
    • UKM
    • PERBANKAN
  • TEKNOLOGI
    • INFORMATIKA
  • PENDIDIKAN
  • LAINNYA
    • OLAHRAGA
      • KESEHATAN
    • PROFIL TOKOH
    • TRAVEL
      • KULINER
    • BUDAYA
  • BREAKING NEWS

© 2020 PetaJatim - Situs Berita dan Informasi Jawa Timur.