PETAJATIM.co, Sampang – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Sampang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Raperda menjadi Perda itu dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Sampang dengan agenda pengesahan Raperda Perubahan APBD tahun 2020 dan Pendapat Akhir (PA) Bupati Sampang, yang digelar di gedung paripurna DPRD, Selasa (15/09/2020).
Rapat paripurna diakhiri dengan pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD Perubahan tahun 2020 ditandatangani Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Ketua DPRD Fadol dan Wakil Ketua I, II dan III. Namun saat sidang digelar sempat diwarnai aksi walk out Muhammad Iqbal Fatoni, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebelumnya, fraksi-fraksi di lembaga legislatif maupun seluruh anggota yang membahas dan akhirnya menyetujui raperda APBD Perubahan 2020 yang diajukan Bupati Sampang beberapa waktu lalu.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan fraksi-fraksi maupun seluruh anggota legislatif yang membahas dan menyetujui raperda yang diajukan disetujui menjadi perda,” ucap Bupati usai rapat paripurna itu.
Dikatakan, alasan mendasar terkait APBD Perubahan tahun 2020 karena perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi akibat pandemi Covid-19.
“Karena memang banyak anggaran kita tahun ini yang direfocusing, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) juga ditangguhkan termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target sebesar Rp 198 miliar,” kata Slamet Junaidi.
“Terkait dengan usulan-usulan dari teman-teman DPRD tetap kami akomodir, dievaluasi dan setelah itu akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ujarnya.
Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan, raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2020 sudah disahkan menjadi Perda. Pengesahan raperda menjadi perda sudah melalui proses pembasahan mulai dari tingkat fraksi, komisi dan terakhir di Badan penganggaran (Banggar) DPRD.
“Setelah disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar, pengesahan raperda APBD Perubahan tahun 2020 diparipurnakan,” terang Fadol.
Sementara itu, anggota DPRD fraksi PPP Mohammad Iqbal Fatoni mengaku, alasan dirinya memilih walk out atau keluar dari rapat paripurna, karena merasa tidak dihargai atas usulan yang disampaikan kepada Bupati.
Padahal usulan yang disampaikan itu berkaitan dengan dua program yang perlu dievaluasi yakni, program Basis Data Terpadu (BDT) dan pendataan warga miskin calon penerima bantuan JKN-KIS dan proyek peningkatan struktur jalan kabupaten ruas Rapa Laok – Karang Penang.
Program BDT dan JKN-KIS dianggarkan sekitar Rp 300 juta. Sementara proyek peningkatan struktur jalan kabupaten ruas Rapa Laok – Karang Penang dianggarkan Rp 1,2 miliar. Menurut dia, anggaran program BDT dan JKN-KIS dinilai terlalu minim, petugas yang melakukan pendataan hanya diberi honor Rp 85 ribu sehingga wajar apabila pendataan tidak maksimal.
“Sebenarnya tahun ini Pemkab mendapatkan kucuran Dana Insentif Daerah (DID) dari pusat. Tapi dana itu lebih banyak digunakan untuk membangun jalan, padahal kami melihat jalannya masih bagus dan laik,” ujar Fafan.
Penulis : Zainal A
Editor : Heru