HUKUM DAN PEMERINTAHANKINERJAKRIMINAL

Soal Dugaan Jual Beli Blangko E-KTP, Ini Kata Komisi A DPRD Bangkalan

216
×

Soal Dugaan Jual Beli Blangko E-KTP, Ini Kata Komisi A DPRD Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Ha'i Molabama.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Dugaan praktik jual beli blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan, menuai sorotan negatif dari berbagai pihak.

Diketahui blangko e-KTP dijual kepada salah seorang perangkat Desa di Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 30.000 persatu Blangko.

Menanggapi adanya dugaan jual beli Blangko e-KTP tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Ha’i Molabama mengatakan, jika memang benar terbukti ada oknum jual beli blangko e-KTP maka segera laporkan saja kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jika ada bukti kongkrit langsung saja laporkan pada APH,” tegas dia.

Namun sampai saat ini kata Ha’i, dirinya masih belum mendapatkan informasi tentang kasus itu.

“Sejauh ini kami masih belum mempunyai bukti tentang dugaan jual beli dokumen negara tersebut. Jika nanti memang ada maka kita pasti akan memanggil pejabat Dispendukcapil untuk menanyakan kebenarannya,” papar dia.

Sementara itu Kasi Identitas, Dispendukcapil Bangkalan, Agus Suharyono saat dikonfirmasi membantah ada transaksi jual beli Blangko e-KTP di lingkungan kerjanya.

Agus mengatakan, saat ini dalam proses pembuatan e-KTP dipermudah dan cukup gampang tidak memakan waktu lama.

“Jadi proses pencetakan e-KTP sudah tidak perlu bayar lagi. Cukup ke Mall Layanan Publik di Bangkalan Plasa dalam waktu sekejap sudah jadi,” jelas Agus.

Dia menegaskan, bahwa pihaknya sudah sepenuhnya memberikan pelayanah yang terbaik kepada masyarakat. Namun apabila ada yang belum puas dari pelayanan Dispendukcapil ia akan berusaha untuk lebih baik lagi.

“Kita akan berupaya koreksi kinerja kita. Semoga kedepan Dispenduk bisa melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” tukasnya.

Penulis : Jamal
Editor : Heru