HUKUM

Soal Dugaan Penggelapan Gaji Perangkat Desa Pandiyangan, Ini Kata Ditreskrimsus Polda Jatim

150
×

Soal Dugaan Penggelapan Gaji Perangkat Desa Pandiyangan, Ini Kata Ditreskrimsus Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi dari pihak ketiga.

PETAJATIM.co, Sampang – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan gaji perangkat desa Pandiyangan Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang mendapat perhatian dari Kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur.

Bahkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah memberikan asistensi ke Polres Sampang dalam penanganan kasus tersebut.

“Setiap penanganan kasus dugaan tindak pidana itu ada mekanismenya. Tapi kami sudah berikan asistensi ke Polres Sampang,”ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/2/2022).

Dugaan kasus penggelapan gaji perangkat Desa Pandiyangan mencuat ke publik saat Sekjen LSM Lembaga Kajian Hukum Anggaran dan Kebijakan Publik (L-KUHAP) Ivan Budi Ariesta melaporkan Supandi selaku mantan Kepala Desa Pandiyangan periode 2017-2021 ke Polres Sampang pada Jumat (7/1/2022). Sebab, beberapa perangkat desa tidak menerima gaji selama lima tahun.

Sampai saat ini penyelidikan kasus tersebut masih berjalan. Polisi terus melakukan pendalaman dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi dan pihak terlapor.

Ivan Budi Ariesta saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya memang ada rencana untuk melaporkan kasus dugaan penggelapan gaji perangkat desa tersebut ke Polda Jatim. Namun, untuk saat ini dirinya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sampang.

“Kalau kasusnya ngambang, baru nanti saya bawa ke Polda Jatim,” tandasnya.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru