HUKUM

Soal Indikasi Korupsi BUMD, DPRD Bangkalan Layangkan Hak Angket

150
×

Soal Indikasi Korupsi BUMD, DPRD Bangkalan Layangkan Hak Angket

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Bangkalan.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Delapan Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan menandatangani hak angket perihal indikasi korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu dilakukan karena langkah hukum dinilai sudah tidak efektif.

Diantara delapan fraksi yang melakukan tanda tangan yaitu satu Fraksi Keadilan Sejahtera. 5 dari Fraksi Keadilan Hati Nurani dan 2 dari Fraksi Amanah Golongan Karya.

Mahmudi, perwakilan dari anggota Fraksi Keadilan Hati Nurani, mengatakan bahwa pengajuan hak angket itu dilakukan dalam upaya politik untuk mengevaluasi apakah benar ada dugaan korupsi di BUMD Kabupaten Bangkalan.

“Sudah ada 8 Anggota dewan yang telah membubuhkan tanda tangan untuk menggunakan hak angket,” kata Mahmudi.

Dirinya mengajukan hak angket berangkat dari nurani serta dukungan masyarakat. Kata dia Juga sesuai dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 yang disampaikan Bupati Bangkalan, Ra Latif bahwa ada indikasi penyimpangan ditubuh BUMD Bangkalan.

Syaratnya untuk mengajukan hak angket itu dilakukan minimal ada kesepakatan tanda tangan dari 7 orang yang berlatar belakang dari fraksi yang berbeda.

Mahmudi yang juga Ketua DPC Hanura Bangkalan ini mengatakan, pihaknya akan terus menggalang tanda tangan kepada anggota dewan lainnya, agar hak angket benar-benar bisa bergulir.

“Saat ini (yang sudah tanda tangan) dari Fraksi Keadilan Hati Nurani dan sebagian anggota Fraksi Golongan Amanat Berkarya,” terangnya.

Menurut Mahmudi, usulan penggunaan hak angket ini merupakan bentuk komitmen Fraksi Keadilan Hati Nurani dalam menampung aspirasi dari masyarakat dan LSM Bangkalan, terkait indikasi dugaan korupsi di BUMD.

Ini juga bermula dari Pandangan Umum Fraksi Keadilan Hati Nurani yang disampaikan menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangkalan terhadap APBD TA 2020 pada 22 Maret 2021 lalu,” ujar Mahmudi.

“Hak angket ini dalam rangka menyelidiki indikasi penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan peraturan pemerintah, praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di BUMD tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Jamal
Editor : Heru