KRIMINAL

Spesialis Maling Pembobol Barang Didalam Mobil Asal Taddan Dicokok Polisi

400
×

Spesialis Maling Pembobol Barang Didalam Mobil Asal Taddan Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangaka saat diamankan tim Resmib Satreskrim Polres Sampang.

PETAJATIM.co, Sampang  – MH, warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura , spesialis pembobol barang didalam mobil tidak berkutik saat diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang.

Pria berusia 50 tahun tersebut merupakan spesialis pelaku pencurian barang di dalam mobil yang sedang terparkir.

Bahkan, selama ini dirinya sudah beraksi di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dan semua lokasi itu di wilayah perkotaan Sampang.

Adapun, sejumlah lokasi tersebut diantaranya, di Jalan Diponegoro, tepatnya depan salah satu toko bangunan.

Dalam aksinya tersangka berhasil mengambil tas berisi uang senilai Rp. 1 juta di dalam kendaraan truk warna kuning.

Kemudian, di Pelabuhan Tanglok, di mana tersangka kembali mengambil tas berisi uang senilai Rp. 3,5 juta beserta 2 unit Hp dan 1 buah jam tangan di dalam mobil Pick Up.

Lalu kembali beraksi di Jalan Diponegoro depan toko bangunan dan mengambil tas, namun hanya berisi nota tagihan di dalam mobil grandmax.

“Terakhir, tersangka beraksi di Pasar Srimangunan Sampang dan berhasil mengambil 1 unit Hp di dalam mobil box hingga akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Resmob,” kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto, Minggu (19/9/2021).

Kemudian Ia menjelaskan , jika sebelum beraksi atau menentukan sasaran, tersangka terlebih dahulu berkeliling untuk mencari kelemahan pada mobil.

Seperti, pintu mobil tidak terkunci, kuncinya ketinggalan, atau kondisi kaca tidak tertutup.

“Saat sudah menentukan sasaran, tidak akan membutuhkan waktu lama untuk mengambil tas yang ada di dalam mobil dan mayoritas mobil incarannya merupakan milik sales,” terangnya.

AKP Sudaryanto menyampaikan, malah pernah saat beraksi, tersangka ditegur oleh seseorang.

Namun berhubung orang itu tidak berniat untuk mengamankannya, tersangka berhasil melarikan diri.

“Akibat dari perbuatannya yg bersangkutan disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis.           : Tricahyo

Editor.              : Heru