PETAJATIM.co, Sampang – Terhitung sejak Januari hingga September 2020, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang, menerima 1.454 kasus perceraian. Dari perkara yang masuk tersebut, sebanyak 1.288 kasus telah resmi diputus.
Rinciannya adalah selama Januari sebanyak 234 kasus, Februari tercatat ada 300 kasus, Maret sebanyak 119 kasus, lalu di bulan April ada 87 kasus, sedangkan pada bulan Mei hanya 44 kasus, Juni terdapat 199 kasus, Juli 155 kasus, Agustus 155 kasus dan September sebanyak 161 kasus.
“Sejak Januari hingga September kemarin kami menerima 1.454 kasus. Sedangkan perkara yang sudah resmi diputus mencapai 1.288 kasus,” jelas Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang (PA) Nurkholis, Jum’at (23/10/2020).
“Jadi selama 9 bulan terakhir, sisa perkara yang belum diputus hanya berjumlah 166 kasus,” imbuhnya.
Nurkholis melanjutkan, adapun penyebab terjadinya perceraian tersebut dilatarbelakangi dengan beberapa faktor. Diantaranya, faktor ekonomi, mabuk, judi, dan menelantarkan salah satu pihak, dihukum dipenjara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), cacat badan atau impotensi, pertengkaran terus menerus, dan kawin paksa.
“Kasus yang paling dominan penyebab perceraian adalah perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang mencapai 858 kasus, dan perceraian akibat faktor ekonomi sebanyak 94 kasus, kemudian meninggalkan salah satu pihak sebanyak 32 kasus,” ungkapnya.
Adapun perkara yang sudah diputus terdapat 1.288 perempuan yang sudah resmi berstatus Janda, sedangkan untuk perkara yang sudah diminutasi sebanyak 1.348,” pungkasnya.
Sekadar untuk diketahui, perkara yang sudah diminutasi adalah pemberkasan perkara yang sudah diputus baik yang telah atau belum berketetapan hukum tetap.
Penulis : Tricahyo
Editor : Heru