KINERJA

Tak Kantongi IMB, Pembangunan Tempat Rekreasi Gua Lebar Ditutup Satpol PP

26
×

Tak Kantongi IMB, Pembangunan Tempat Rekreasi Gua Lebar Ditutup Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Bangunan yang akan dijadikan wahana permainan di obyek wisata gua lebar ditutup Satpol PP Sampang

petajatim.co Sampang – Satpol PP Sampang bersama tim gabungan diantaranya, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perizinan kembali melakukan penyegelan pembangunan tempat rekreasi diarea wisata Gua Lebar, Jalan Pahlawan Kelurahan Rongetengah, Kecamatan Kota Sampang ditutup sementara karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha.

Penyegelan dilakukan oleh Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, Choirijah. Dia meminta agar pembangunan gedung tersebut tidak dilanjutkan sebelum IMB keluar.

“Memang kami lakukan penyegelan untuk sementara waktu, namun apabila pemilik bangunan memenuhi beberapa persyaratan. Karena data yang kami terima berkas pengajuannya di Dinas Perizinan masih belum ada, jadi terpaksa kami tutup sampai keluar izinnya,” ungkap Choirijah Kamis (14/11/2019).

Menurut Corik sapaan akrabnya, rencananya pembangunan tersebut akan membuka sebuah usaha pariwisata dan tempat rekreasi yang luas wilayahnya hampir mencapai 5.000 meter persegi dengan berbagai wahana permainan.

“Pemasangan banner penyegelan ini hanya untuk mengingatkan dan menertibkan masyarakat Sampang khususnya yang mau membuka sebuah usaha,” terangnya.

Ia juga menambahkan,pembangunan tempat rekreasi tersebut harus dihentikan dan tidak boleh melakukan kegiatan apa pun sampai selesai mengurus semua persyaratan yang telah ditetapkan.

Ketentuan penyegelan itu mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Serta Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pembangunan gedung. (tricahyo/her)