HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Tak Lolos Verifikasi, Suroto Cakades Patenteng Ancam Bawa Ratusan Massa ke Kantor Pemkab Bangkalan

279
×

Tak Lolos Verifikasi, Suroto Cakades Patenteng Ancam Bawa Ratusan Massa ke Kantor Pemkab Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Suroto Cakades Patengteng, Kecamatan Modung bersama kuasa hukumnya Taufiq saat mendatangi Kantor Pemkab Bangkalan.

PETAJATIM.co, Bangkalan – Calon Kepala Desa (Cakades) Patengteng, Kecamatan Modung, Bangkalan, Suroto mendatangi kantor Pemkab Bangkalan untuk menyuarakan aspirasinya karena didholimi oleh pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Patenteng.

Suroto mengeluhkan perihal pencalonan dirinya sebagai Cakades Patenteng yang dibatalkan secara sepihak dan tanpa alasan oleh P2KD. Sehingga ia tetap bersikeras menuntut keadilan pada panitia Tim Fasilitasi Kepala Desa (TFKD) Kabupaten Bangkalan dan Bupati Bangkalan (Ra Latif.red).

Dirinya datang ke kantor Pemkab Bangkalan pada Kamis (15/4/2021) pukul 11.00 WIB bersama simpatisan pendukung dan kuasa hukumnya Moh. Taufik, SH, MH, untuk menuntut keadilan agar bisa mengikuti pesta demokrasi sebagai Cakades di desanya.

“Secara administrasi pemberkasan kami dicurangi oleh P2KD Patenteng. Mengingat berkas kami lengkap. Bahkan hasil dari penilaian nilai saya mencapai 80 persen. Lalu kenapa dari enam calon, hanya saya yang tidak diloloskan. Padahal ada calon yang tidak memenuhi persyaratan administrasi tidak diloloskan,” ungkap Soroto.

Sementara Taufik kuasa hukumnya menambahkan, ia membawa bukti pemberkasan kliennya itu dengan lengkap. Dibandingkan salah satu Cakades yang diloloskan tetapi berkasnya ada kejanggalan.

“Kami ke kantor Pemkab Bangkalan biar Pak Bupati dan TFKD tahu, jika pesta demokrasi di Desa Patenteng sudah dicederai oleh P2KD. Kami sodorkan berkas bahwa ada calon yang tidak berhak lolos tapi diloloskan. Terbukti ada calon ijasah SMA di Bangkalan tetapi akte kelahirannya di Kediri. Ini sudah tidak masuk akal jika diloloskan oleh P2KD,” beberTaufik dihadapan TFKD.

Taufik tak terima jika kliennya itu tidak diloloskan. Karena secara aturan Perbup Pilkades, Suroto sudah memenuhi semua persyaratan. Klien kami sudah jelas lolos secara administrasi. Apalagi Suroto itu secara pendidikan sudah strata satu atau sarjana.

“Jika pengaduan kami ini tidak ditanggapi oleh Bupati Bangkalan dan TFKD. Maka klien kami dan pendukungnya tidak segan-segan akan menduduki kantor Pemkab Bangkalan dengan ratusan massa untuk menuntut keadilan,” ancam dia.

Taufik berharap ruang kejujuran dan keadilan bagi kliennya ini ditanggapi dan difasilitasi. Keputusan panitia P2KD sudah cacat hukum karena sudah tidak meloloskan kliennya tanpa alasan.

“Jika kasus ini masih belum mendapat tanggapan dari P2KD, TFKD dan Bupati Bangkalan maka secara tegas kami mewakili klien meminta dengan tegas agar Pilkades di Desa Patenteng untuk diundur. Karena kelima calon itu salah satunya ada yang cacat hukum,” papar dia.

Audensi Suroto di kantor Pemkab Bangkalan ditemui oleh panitia TFKD. Ketua TFKD Bangkalan Ahkmad Ahadiyan Hamid menyampaikan kepada Suroto dan Simpatisannya perihal keluhannya terkait masalah cacat hukumnya P2KD di Desa Patenteng akan disampaikan langsung kepada Bupati Bangkalan.

“Nantinya akan kami sampaikan pada Bupati Bangkalan. Dalam jangka waktu dua hari akan kami beri kabar atas hasil keputusan dari Pak Bupati,” kata Ahadiyan Hamid atau disapa Diet yang juga merupakan Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan.

Penulis : Jamal
Editor : Heru