petajatim.co, Sampang – Suhri (36) warga Desa Somber, Kecamatan Tambelangan karena tidak punya modal dagang sate akhirnya nekat menggelapkan motor teman sekampungnya. kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan tersebut akhirnya berhasil di ungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang.
Waka Polres Sampang, Kompol M Lutfi memaparkan kronologis kasus penipuan dan pengelapan tersebut, dengan modus berpura-pura pinjam motor korban Iksan Edi, kebetulan juga teman sekampung dengan tersangka tanpa merasa curiga memberikan motornya, namun malah dibawa kabur oleh tersangka.
“Tersangka membawa kabur motor Yamaha Mio tahun 2013 dengan modus dipinjam, ternyata dijual seharga Rp 4 juta di Bondowoso. Kemudian hasil dari penjualan motor tersebut digunakan oleh tersangka untuk modal berjualan sate,” terang M Lutfi, Senin (2/3/2020).
Setelah menerima laporan dari korban, aparat Satreskrim melakukan pengejaran. Akhirnya tersangka berhasil diamankan petugas dirumah kontrakannya saat bersama istri mudanya pada 27 Februari 2020 kemarin.
“Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor Mio Nopol L 5138 SW, BPKB dan STNK. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (tricahyo/her)