PETAJATIM.co, Sampang – Toli (44) warga Dusun Danglebar, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang tersangka pengedar sabu-sabu berhasil diringkus anggota Polsek Sokobanah. Dalam penangkapan di Desa Sokobanah Daya itu Sabtu (13/2/2021) kemarin tersangka kedapatan membawa senjata api (Senpi) rakitan.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat pres release mengatakan, sebelumnya anggota mendapat informasi bahwa ada penyalahgunaan senjata api, kemudian anggota melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan anggota Polsek Sokobanah berhasil mengamankan tersangka Toli (44) di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah,” terangnya.
Lanjut Abdul Hafizd, kemudian anggota melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Dusun Danglebar, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah.
“Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka, kami menemukan barang bukti sepucuk senjata api rakitan sejenis Revolver dan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 99,86 gram,” ungkapnya.
Guna pengembangan proses penyidikan lebih lanjut tersangka berikut barang buktinya dilimpahkan ke Polres Sampang.
“Akibat perbuatan tersangka yang memiliki senjata api tanpa izin maka dijerat pasal (1) ayat (1) UU Darurat No. 12/Drt/ 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan dalam kasus kepemilikan Narkotika diterapkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tukasnya.
Penulis : Tricahyo
Editor : Heru