KINERJA

Tender Penyusunan RDTR Kecamatan Ketapang Senilai 350 Juta Diperebutkan 24 Konsultan Perencana

226
×

Tender Penyusunan RDTR Kecamatan Ketapang Senilai 350 Juta Diperebutkan 24 Konsultan Perencana

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pengendara motor melintas di jalan raya Ketapang Barat Kecamatan Ketapang kabupaten Sampang

PETAJATIM.co, Sampang – Tender Konsultan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Ketapang yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang terus berjalan.

Berdasarkan data di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahapan tender saat ini ialah pembukaan dan evaluasi penawaran file administrasi dan teknis.

Ada 24 konsultan perencana yang berebut tender dengan anggaran Rp 350 juta itu. Yakni CV Artara, Kopkar Inti Kesejahteraan, CV Mahakarya Utama, Anindya Citra Selaras, CV Prasasti Engineering, PT Genara Pratama Konsultan dan PT Kharisma Solusi Nusantara.

Lalu, CV Karya Mandiri, PT Inka Multi Solusi Consulting, PT Giri Awas, PT Bhakti Persada, CV Griya Teknika, CV Wira Indo Raya Konsultan, PT Konsalta Kuatorial, PT Panca Pilar Karya Utama dan CV Antara Growth.

Kemudian, CV Naraya Karya, CV Kencana Lestari Konsultan, PT Adhi Hutama Konsulindo, PT Tata Guna Matra, PT Enviro Konsultan dan yang terakhir adalah CV Kencana Kembar yang beralamat di Jalan Babatan Pilang III No. 2 Wiyung, Surabaya Jawa Timur.

Tapi dari 24 penyedia jasa yang ikut tender. Empat diantaranya gugur karena tidak mempunyai bidang usaha, nilai di bawah ambang batas passing grade dan juga tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi. Yakni CV Wira Indo Raya Konsultan, PT Konsalta Kuatorial, PT Panca Pilar Karya Utama dan CV Kencana Lestari Konsultan.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Sampang Cholilurahman mengatakan, tender konsultan penyusunan RDTR Kecamatan Ketapang dibuka pada 14 April 2020.

Untuk bisa ikut dalam tender tersebut, kata Cholilurahman, Penyedia jasa harus bisa memenuhi sejumlah persyaratan kualifikasi. Antara lain, memiliki izin usaha, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SDM tenaga ahli, tidak masuk dalam daftar hitam dan berpengalaman di bidang perencanaan dan penataan ruang minimal empat tahun.

“Kalau tidak bisa memenuhi sejumlah syarat tersebut. Maka akan gugur dan tidak bisa ikut tahap selanjutnya,” kata Cholilurahman, Jumat (26/06/2020).

Sebelumnya, Kabid Tata Ruang, Data dan Jasa Kontruksi Dinas PUPR Sampang Irianto Tri Wibowo mengatakan, RDRT merupakan dasar perizinan, baik untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin prinsip, izin lokasi dan Izin lingkungan.

Keberadaan RDTR, akan melengkapi kebijakan pengajuan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah diluncurkan oleh pemerintah. Sehingga dapat memberikan kepastian dan kemudahan investasi di daerah.

“Arahnya ialah menyiapkan wilayah Ketapang menjadi kawasan perkotaan di Sampang,” katanya.

Dikatakan, penyusunan RDTR Ketapang dimulai tahun ini dan diharapkan bisa selesai pada 2023 mendatang. Estimasinya, tahun pertama membuat gambar atau peta wilayah yang disesuaikan dengan gambar dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Tahun kedua, dilakukan pembahasan bersama DPRD terkait dengan Peraturan daerah (Perda) RDTR dan ditindaklanjuti ke Gubernur Jawa timur. Di tahun berikutnya baru rancangan RDTR diajukan ke Kementerian PU untuk disetujui.

“Semoga nantinya pemenang tender benar-benar rekanan atau konsultan yang memiliki riwayat kerja bagus dan profesional. Karena ini merupakan rencana besar dan berkaitan dengan perkembangan di daerah,” pungkasnya. (nal/her)