KRIMINAL

Terancam Masuk Bui, 2 Wanita di Sampang Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

418
×

Terancam Masuk Bui, 2 Wanita di Sampang Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi dari pihak ketiga.

PETAJATIM.co, Sampang – Alamat masuk bui 2 orang wanita asal Sampang dilaporkan melakukan dugaan penipuan dan penggelapan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Diketahui kedua terlapor tersebut bernama Ulfa, warga Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun serta Anis, warga Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Sedangkan pelapor atas nama, Muhibbah (41) warga Jalan Kramat Gang 1/82, RT 001 RW 002, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang. Korban merupakan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Awal mulanya Muhibbah dimintai tolong oleh orang tuanya untuk menggadaikan BPKB kendaraan roda empat, lantaran butuh uang buat biaya rehabilitasi musholla.

“Pada saat itu, suami saya bilang kalau dia punya teman bernama Ulfa yang bisa naruh BPKP mobil tersebut. Jadi sama saya di pasrahkan ke suami, kebetulan sekarang saya sama suami sudah bercerai,” ceritanya, Senin (23/08/2021).

Kemudian Ia menjelaskan, suaminya menyerahkan BPKB ke Ulfa, kemudian terlapor menitipkan BPKB tersebut ke seorang temannya yang bernama Anis. Dimana, Anis ini disebut-sebut mau menggadaikan sertifikat rumahnya ke Bank.

“Jadi, kata si Ulfa ini nanti sekalian dititipin atas nama si Anis yang rencananya akan meminjam uang senilai Rp 200 juta dengan pembagian saya mau dikasih sebesar Rp 60 hingga Rp 70 juta,” terangnya.

Lanjutnya, hampir dua bulan belum juga ada kabar hingga dirinya dan suami bercerai. Setelah itu, ia kerap mendatangi rumah Anis untuk menanyakan langsung terkait pencairan uang tersebut.

“Setiap saya tanya ke Anis jawabnya nanti, nanti terus. Memang semenjak cerai, saya ambil alih urusan itu dan saya nagihnya ke Anis karena memang dia yang atas nama,”paparnya.

Dirinya merasa tidak adanya ketidakjelasan soal pencairan itu, akhirnya pada bulan Juli dirinya meminta pada Anis agar BPKB tersebut dicabut saja. Dengan alasan orang tuanya sudah tidak membutuhkan uang itu lagi.

“Karena tidak ada kejelasan maka saya minta ke Anis untuk dicabut, tapi si Anis ini terus mengulur-ngulur waktu. Namun setelah saya tekan akhirnya dia janji sama saya untuk mencabut BPKB itu,” ujarnya.

Dengan berjalannya waktu setelah batas waktu yang ditentukan, terlapor Anis justru menghilang dan tidak ada kejelasan. Bahkan telepon seluler miliknya pun di non aktifkan.

“Saya hubungi berulangkali melalui ponselnya, ponsel terlapor Anis sudah tidak aktif. Karena tidak ada itikad baik, jadi saya melaporkan kasus ini ke Mapolres Sampang,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto dikonfirmasi melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Aipda Sonny membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut.

“Iya benar, sekarang masih dalam proses penyidikan untuk berapa saksi dan rencana kapan itu jadi ranah kami. Kami mohon maaf tidak bisa menyampaikannya,” kata Sonny.

Selain itu, kata Sonni, pihaknya pun membatasi perihal kronologi kejadian didalam surat laporan. Sebab, pelaporan tersebut termasuk kasus penipuan dan penggelapan.

“Ini perkara sancipak, kalau keterangan korban kami umbar dan kemudian diketahui oleh terlapor atau saksi yang lain akan di sanggah nanti,” pungkasnya.

Penulis.         : Tricahyo
Editor             : Heru