DESAHUKUM DAN PEMERINTAHAN

Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Nur Hasanah Komitmen Jadikan Desa Daleman Sebagai Desa Mandiri

132
×

Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Nur Hasanah Komitmen Jadikan Desa Daleman Sebagai Desa Mandiri

Sebarkan artikel ini
Kepala desa Daleman Kecamatan Kedungdung Hj Nur Hasanah (tengah) berfoto bersama Camat, Kapolsek dan Danramil Kedungdung usai menerima SK perpanjangan masa jabatan kades di pendopo Trunojoyo, Jumat (28/6/2024).

PETAJATIM.CO || Sampang – Sebanyak 37 kepala desa (Kades) di Kabupaten Sampang, secara resmi menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama delapan tahun.

 

Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades diberikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto di Pendapa Trunojoyo, Jumat (28/6/2024).

 

Dari 37 Kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan, satu di antaranya adalah Kades Daleman, Kecamatan Kedungdung, Hj Nur Hasanah.

 

Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan.

 

Rudi mengatakan, proses perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

 

Perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.

 

“Perpanjangan masa jabatan ini menjadi berkah sekaligus tanggungjawab yang besar bagi Kepala desa. Sebab tugas kades bukan hanya fokus mengelola dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD), tapi juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera,” kata Rudi Arifiyanto.

 

Secara khusus, Pj Bupati Rudi Arifiyanto berpesan agar kepala desa dapat memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Sampang.

 

Selain itu, kepala desa juga harus bisa menjaga kerukunan di antara masyarakat serta selalu mematuhi semua aturan-aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Ada tiga poin penting yang harus dilaksanakan para Kades. Pertama, layani masyarakat dengan baik, lakukan program inovasi yang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat dan ketiga ikut mengawal pelaksanaan Pilkada 2024 di Sampang agar berjalan aman, damai dan sukses,” ujar Rudi Arifiyanto.

 

Sementara Kades Daleman Nur Hasanah, mengatakan perpanjangan SK masa jabatan ini memberikan ruang bagi para Kades untuk terus bekerja maksimal sebagai upaya mewujudkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di desa sebagaimana yang telah diamanatkan Pj Bupati.

 

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan melakukan inovasi dalam rangka menjadikan desa Daleman sebagai desa mandiri,” tandas Nur Hasanah.