DAERAHHUKUMHUKUM DAN PEMERINTAHAN

Terkait Kasus Pj Kades Ragung, Pemkab Sampang Tidak Berikan Pendampingan Hukum

799
×

Terkait Kasus Pj Kades Ragung, Pemkab Sampang Tidak Berikan Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini
Sekertaris daerah kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan saat diwawancarai wartawan.

PETAJATIM.CO, Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang memastikan tidak akan memberikan bantuan pendampingan hukum kepada Penjabat (Pj) Kepala desa (Kades) Ragung, Kecamatan Pangarengan Irham Nurdayanto yang terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik Pj Bupati dan mantan Wakil Bupati.

 

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiawan, usai menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD, Senin (26/2/2024).

 

Ia menyebut sejauh ini Pemerintah daerah (Pemda) belum bisa mengambil sikap apapun terkait dengan kasus yang menjerat Pj Kades Irham Nurdayanto. Sebab, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan di kepolisian.

 

“Sementara ini kami (Pemda) tidak mengambil sikap apapun terkait masalah yang menjerat Pj Kades Ragung ini, termasuk soal pendampingan hukum juga tidak ada. Terkecuali nanti kalau misal keputusannya sudah inkrah, baru kami akan proses terkait jabatan ASN nya,” kata Yuliadi Setiawan.

 

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Sampang menetapkan Pj Kades Ragung Irham Nurdayanto sebagai tersangka dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik Pj Bupati dan mantan Wakil Bupati.

 

Irham Nurdayanto dijerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Reporter : Zainal Abidin