PETAJATIM.CO, Sampang – Riwayat pendidikan tinggi tidak menjamin seseorang memiliki attitude dan karakter baik. Buktinya, banyak pejabat ataupun orang berpangkat tinggi yang terseret dalam pusaran kasus hukum.
Seperti kasus dugaan pencemaran nama baik Pj Bupati Sampang yang menyeret nama salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Sampang, Irham Nurdayanto.
Seperti diketahui, Irham Nurdayanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Pj Bupati Sampang. Ia dijerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini berkas perkara yang melibatkan penjabat (Pj) Kepala desa Ragung, kecamatan Pangarengan itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Berdasarkan data yang dihimpun Petajatim.co, Irham Nurdayanto merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2012.
IPDN sendiri merupakan sekolah tinggi milik pemerintah yang bergerak di bidang kepamongprajaan. Lembaga tersebut memiliki tujuan untuk mencetak kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat.
Irham Nurdayanto juga tercatat pernah meraih penghargaan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia dalam katagori Desa Mandiri tahun 2023.
Namun, meski sudah memiliki jabatan tinggi, riwayat pendidikan mentereng, dan penghargaan level Kementerian. Saat ini Irham Nurdayanto harus berurusan dengan hukum akibat memfitnah atasannya sendiri yaitu Pj Bupati Sampang.
Dalam video yang beredar di media sosial. Irham membuat pernyataan bahwa dirinya mendapat tekanan dan intimidasi yang dilakukan oleh Pj Bupati Sampang dan mantan Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat agar mudur dari jabatan Pj Kades Ragung.
Dari disitulah Irham kemudian dilaporkan ke polisi atas tuduhan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, dan pada 13 Februari 2024 penyidik Polres Sampang menetapkan Pj Kades Ragung tersebut sebagai tersangka.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Devi Eko Istiawan saat dikonfirmasi pada Jumat (15/3/2024) membenarkan berkas perkara tersangka Irham Nurdayanto sudah diterima oleh JPU. Hal itu diketahui setelah institusinya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Sampang
“Ia benar, berkasnya diterima pada awal Maret 2024, setelah diteliti ada berkas yang masih kurang sehingga harus dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi,” terang mantan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejaksaan Negeri Batu, Malang itu.
Reporter : Zainal AbidinĀ