DAERAHHUKUMKRIMINAL

Tersangka Pencemaran Nama Baik Irham Nurdayanto Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

258
×

Tersangka Pencemaran Nama Baik Irham Nurdayanto Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie.

PETAJATIM.CO || Sampang – Tim Penyidik Polres Sampang telah lama menetapkan Irham Nurdayanto sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Akan tetapi, sampai saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Pj Kepala desa (Kades) Ragung itu.

 

Polisi menyebut masalah kondusifitas wilayah menjadi alasan utama bagi polisi untuk tidak melakukan penahanan.

 

“Untuk penahanan tidak kami laksanakan, berdasarkan pertimbangan penyidik, demi menjaga kondusifitas di wilayah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie, Jumat (5/4/2024).

 

Selain itu, kata Dedy, polisi juga menganggap Irham Nurdayanto cukup kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

 

Meski demikian, polisi berjanji akan mengevaluasi langkah tidak melakukan penahanan itu jika kedepannya tersangka tidak kooperatif. Bahkan pihaknya tidak segan-segan melakukan pencekalan dan penahanan.

 

“Apabila nanti memang diperlukan dan yang bersangkutan tidak kooperatif tentunya kami akan mengambil tindakan preventif berupa pencekalan dan penahanan,” kata Dedy.

 

Seperti diketahui, dalam pemeriksaan ke 2 yang digelar pada (25/3/2024) polisi melakukannya secara marathon mengingat bukan hanya tersangka saja yang diperiksa, tapi Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiawan juga ikut diperiksa sebagai saksi.

 

Pemeriksaan itu sebagai upaya pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sebelumnya Kejaksaan Negeri Sampang mengembalikan berkas perkara Irham Nurdayanto ke penyidik karena dinyatakan P-19.

 

Saat ini polisi telah menjerat tersangka Irham Nurdayanto dengan pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

 

Dalam kasus tersebut, Irham Nurdayanto tersandung kasus pidana lantaran pernyataannya di medsos yang dianggap  mencemarkan nama baik Pj Bupati Sampang dan Ketua DPC PPP Sampang.

 

Reporter : Zainal Abidin