HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Ulama Dan Habaib Sampang Sebut Ada Indikasi Penyusupan Ideologi Komunis Dalam RUU HIP

95
×

Ulama Dan Habaib Sampang Sebut Ada Indikasi Penyusupan Ideologi Komunis Dalam RUU HIP

Sebarkan artikel ini
Ulama dan habaib membakar bendera komunis usai menemui anggota dewan Sampang

PETAJATIM.co, Sampang – Sejumlah Ulama dan Habaid Sampang mendesak agar Tap MPRS XXV/ 1966 dimasukkan dalam Konsideran Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Mengingat dari RUU tersebut ada indikasi penyusupan ideologi Partai Komunis Indonesia (PKI), sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan bangsa dan negara.

“Kami khawatir ada indikasi untuk menghilangkan satu pasal yakni Tap MPRS XXV/ 1966 dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Oleh karena sebagai bentuk tanggung jawab moral maka para Ulama dan Habaib Sampang mendesak TAP tersebut harus tetap dimasukkan untuk menjaga keutuhan bangsa ini,” ungkap KH Yahya Hamiduddin, Ketua Forum Ulama dan Habaib Sampang usai menemui anggota DPRD setempat, Selasa (19/5/2020).

Berdasarkan hasil kajian oleh Forum Ulama dan Habaib dalam beberapa pasal yang tertuang dalam rancangan itu, dinilai janggal dalam draft RUU yang fokus pada ideologi Pancasila dalam konsiderans tidak memasukkan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Organisasi Terlarang, dan Larangan Menyebarkan dan Mengembangkan Faham Komunisme/Marxisme-Leninisme.

KH Djakfar Sodiq, salah seorang anggota Forum Ulama menambahkan, TAP tersebut sangat penting dan tak bisa dihapus begitu saja. Karena penghapusan justru menimbulkan kecurigaan akan misi yang diperjuangkan secara terselubung.

“Kami menalaah bahwa peran Agama dalam draf itu terkesan di minimalisasi karena konten agama posisinya disejajarkan dengan rohani dan kebudayaan (pasal 22). Bahkan pada Misi dari Masyarakat Pancasila butir a sampai terakhir f, sama sekali tak tersentuh aspek ketuhanan dan keagamaan (Pasal 11),” beber Djakfar Sodiq.

Dikatakannya, konsep seperti ini rakyat dan bangsa Indonesia kelak harus menolak RUU menjadi UU sebab RUU Haluan Ideologi Pancasila yang jika digodok DPR RI ini diduga ada “hidden agenda” didalamnya. Bukan mustahil akan ada kekuatan penunggang yang akan memanfaatkannya. Siapa lagi kalau bukan Komunis dan antek anteknya.

“Semoga anggota DPR lebih mampu mengendus dan mewaspadai. Meski anehnya draft RUU ini tak lain sebagai inisiatif dari legislatif itu sendiri. Kami berharap DPR secara kelembagaan dan keseluruhan menolak draft RUU yang kontroversi tersebut,” tukasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Sampang, Fadol menyatakan, TAP MPRS yang melarang PKI ada di Indonesia dibuat pada tahun 1966. Saat itu MPR merupaka lembaga tertinggi negara, tetapi sekarang hanya jadi lembaga tinggi saja, itu artinya bahkan TAP tersebut tidak bisa dirubah atau dihapus begitu saja oleh lembaga manapun.

“Jadi kita boleh khawatir tetapi jangan terlalu berlebihan hingga berbuat anarkis. Kita percaya ideologi Pancasila tidak akan melegalkan PKI Indonesia,” ujar Fadol singkat. (her)