petajatim.co, Sampang – Satnarkoba Polres Sampang berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu yang tergolong unik yang dilakukan AF(32) berasal dari Dusun Sorren Desa Pao Pale Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang untuk menjual sabu pembeli tidak diperkenankan membawa sabu keluar tetapi harus di konsumsi di tempat AF, Jumat 31/1/2020.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS saat konfrensi pers mengatakan, tersangka AF merupakan pengedar yang tergolong unik untuk mengedarkan sabu, pembeli tidak dilayani bila dipakai diluar sabunya pembeli baru dilayani bila digunakan ditempat atau dirumah AF.
“Anggota Satnarkoba Polres Sampang pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan 23 Januari 2020 berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 10,69 dan 2 orang pemakai di rumah AF,”terangnya.
Kedua orang yang sedang memakai sabu dirumah AF atas nama AD ( 28) dan MD(27) berhasil diamankan saat memakai sabu sabu.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara dan pidana denda sedikitnya satu Milyar dan sebanyak banyaknya sepuluh Milyar,” pungkasnya. (tricahyo/her)