KINERJA

Wabup Sampang Dukung Upaya Preventif Korupsi oleh KPK

289
×

Wabup Sampang Dukung Upaya Preventif Korupsi oleh KPK

Sebarkan artikel ini
Wabup Sampang H Abdullah Hidayat dan Ketua DPRD Fadol saat menghadiri Rakor pemberantasan korupsi.

PETAJATIM.co, Sampang – Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat didampingi Ketua DPRD Sampang Fadol mengikuti Rapat Koordinasi terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Negara Grahadi, Senin (15/11/2021).

Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat menyampaikan dukungannya atas upaya preventif dan intens yang dilakukan KPK Republik Indonesia atas pendampingan pencegahan korupsi terhadap Kepala Daerah.

“Terkait Monitoring Centre For Prevention ( MCP)  KPK RI, Kabupaten Sampang pada 2020 meraih nilai 90,27, se-Jawa Timur peringkat 2 dan peringkat 21 untuk skala nasional,”ujarnya.

Pihaknya selalu menekankan agar capaian nilai Monitoring Centre For Prevention (MCP) terus meningkat sebagai upaya monitoring dan evaluasi atas progress Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

“Kami memaksimalkan fungsi inspektorat daerah, alhamdulilah seiring dengan hal itu LKPD Pemkab Sampang Tahun 2020 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI tiga kali berturut-turut, hal itu menjadi pelecut semangat agar terus semangat melaksanakan komitmen pemberantasan korupsi di daerah,” tegasnya.

Kesampaian juga oleh  Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron meminta dan mengajak kepada kepala daerah se Jatim untuk jihad masa kini yaitu melawan korupsi. Mengingat jadi diri Jatim terutama kota Surabaya ini merupakan  pahlawan yang rela berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan.

“Maka saatnya kepala daerah di Jatim menggelorakan semangat jihad melawan korupsi, dan rapat koordinasi kami harap benar – benar menghasilkan yang positif dan tidak ada lagi kepala daerah di Jatim tidak terlibat korupsi lagi,” ajaknya.

Kemudian Ia menjelaskan , Pemerintah Daerah ( Pemkab) adalah bagian dari pemerintah pusat untuk mewujudkan dan mengelola tujuan pemerintah pusat di daerah.

Yaitu membentuk pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap masyarakatnya, kedua mensejahterahkan, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial.

“Apabila kepala daerah di Jatim melaksanakan janjinya saat kampanye di masyarakat Insya Allah di daerah tersebut masyarakatnya bisa sejahtera sesuai tujuan dari pembentukan pemerintah pusat, dan sebaliknya apabila kepala daerah melakukan korupsi maka terjadi kesengsaraan di daerah tersebut,” tutupnya.

Rapat Koordinasi tersebut langsung dihadiri oleh Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron, dan Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, Plh Sekdaprov Heru Tjahjono serta Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, Anik Maslachah, dan juga Ketua Fraksi dan Ketua komisi di DPRD Jatim, DPRD Kabupaten/kota di Jatim.

Penulis.           : Tricahyo
Editor.              : Heru
.