petajatim.co, Sampang – Satuan Narkoba Polres Sampang berhasil mengamankan seorang wanita cantik yang diduga akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu – Sabu di halte Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Sampang, pada hari Jumat 20 September 2019, pukul 00.15 WIB silam.
Berdasarkan keterangan petugas, tersangka yang berusaha mengelabui petugas dengan mengenakan pakaian berhijab dengan inisial IN (36) asal Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.
“Tersangka yang sudah lama diintai gerak geriknya tersebut, langsung kita geledah ketika hendak melakukan transaksi sabu-sabu. Namun tersangka berusaha membuang barang bukti berupa bungkusan plastik warna hitam berisi barang haram seberat 4,98 yang dimasukkan dalam bungkus permen,” jelas Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Hari Siswo, Senin 23/9/2019.
Dia menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka IN mengaku hanya di titipin seseorang yang baru dikenal untuk dijual. Namun pengakuan tersebut tidak serta diterima begitu saja karena pihaknya akan berupaya mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui lebih jauh dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut.
“Tersanka akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 UU Nomor 35/2009, terkait unsur jual beli narkotika. Sementara Pasal 112 terdapat unsur memiliki atau menguasai narkotika,” imbuhnya.
Hari yang baru beberapa minggu dilantik menegaskan, Sat Narkoba Polres Sampang akan bertekad dan bekerja dengan maksimal untuk memberantas peredaran dan penyalah gunaan Narkotika dengan berbagai jenis di wilayah hukum Polres Sampang. (tricahyo/her)