KRIMINAL

Warga Desa Gunung Rancak Disergap Sat Narkoba Polres Sampang di Banyuates

243
×

Warga Desa Gunung Rancak Disergap Sat Narkoba Polres Sampang di Banyuates

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang, AKBP Arman, saat konferensi pers terkait kasus pengungkapan narkoba.

PETAJATIM.co, Sampang – Sat Narkoba Polres Sampang berhasil ungkap kasus sekaligus menangkap tersangka Saleh Bin Satro (41) warga Dusun Ombaran, Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal , Kabupaten Sampang dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu berikut mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 100.38 gram .

“Tempat terjadi kejadian perkara ditepi Jalan Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang , Jumat 11 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Kapolres Sampang, AKBP Arman, saat konferensi pers di Mapolres Sampang.

Kemudia Ia menambahkan, kronologi penangkapan ,setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang, Pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 14.00 wib di tepi jalan Ds. Trapang, Kec. Banyuates. Kab. Sampang, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sabu seberat 100.38. Gram.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu sabu dengan berat ± 100,38 gram, satu buah sobekan tisu warna putih, 1 buah sobekan lakban warna coklat. Satu buah tas ransel warna hitam merk Diadora.

“Pasal yang kami sangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,” tutupnya.

Untuk diketahui, tersangka berperan sebagai Pengedar dan mengedarkan sabu sabu demi keuntungan pribadi semata.

Penulis.      : Tricahyo
Editor.         : Heru
.