PERISTIWA

Warga Prajjan Camplong Gelar Hajatan Tanpa Prokes, Abaikan Instruksi Kapolri

243
×

Warga Prajjan Camplong Gelar Hajatan Tanpa Prokes, Abaikan Instruksi Kapolri

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Prajjan, Kecamatan Camplong saat mengelar hajatan tanpa prokes.

PETAJATIM.co, Sampang – Polri selalu mengedepankan azas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, namun itu tidak berlaku di wilayah hukum Polsek Camplong jajaran Polres Sampang.

Pasalnya, ada dugaan pembiaran terhadap adanya gelaran pesta pernikahan dengan musik gambus di Desa Prajjan, Kecamatan Camplong, yang mengundang kerumunan saat pandemi Covid-19. Padahal, kerumunan menyebabkan rentan terjadi penularan Covid-19.

Sebab, penyelenggaraan pesta pernikahan ditengah wabah Covid-19 yang belum usai ini, diduga telah melanggar Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Terlebih, warga yang menonton pergelaran gambus tersebut tak mengindahkan protokol kesehatan.

Salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya dan berada dilokasi mengatakan, bahwa prinsip penanganan Covid-19 selain dengan mengenakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan adalah menghindari kerumunan. Apalagi, kata dia, saat ini Kabupaten Sampang masih zona oranye, sehingga acara-acara yang berpotensi menciptakan kerumunan harus dihindari.

“Membiarkan kerumunan terjadi, sama saja kita membiarkan masyarakat saling membunuh, tetapi bukan dengan senjata, melainkan dengan menularkan virus berbahaya. Jangan biarkan, harus tegas, kalau tidak, (pandemi ini) tidak akan selesai,” terangnya.

Seharusnya Polri punya peran penting dalam mengatasi wabah Covid-19. Yakni membantu pemerintah dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, ini sebagai bentuk tanggungjawab. Maka, dia meminta ketegasan pemerintah dalam menerapkan sanksi kepada masyarakat bila terbukti melakukan pelanggaran prokes.

“Bagaimana caranya tertib kamtibmas dan perlindungan terhadap wabah Covid-19 dapat dilakukan? seharusnya yang mempunyai wilayah hukum diwilayah tersebut harus dapat berkoordinasi secara baik dengan pemerintah desa  setempat. Tetapi faktanya malah terkesan ada pembiaran atau kegamangan dari yang mempunyai kewenangan diwilayah hukum tersebut,”imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Camplong, Iptu Ari Widartono saat dikonfirmasi media ini membenarkan kalau kegiatan tersebut tidak berizin.

“Tidak ada laporan, dan pastinya kami dari pihak kepolisian tidak pernah mengijinkan adanya kegiatan itu,” kata Ari Widartono dibalik telepon genggamnya.

Ari menegaskan, apabila diketahui ada kegiatan yang melanggar prokes maka akan segera dibubarkan dan juga akan diberikan imbauan pentingnya penerapan prokes.

Hal senada juga disampaikan oleh Kanit Sabhara Polsek Camplong, Brika J Kuswoyo saat ditemui di kantornya. Ia mengatakan bahwa, pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

“Saat saya piket, tidak ada laporan kegiatan masyarakat dari Kepala Desa atau pihak lainnya,” kata Kuswoyo berdalih.

Terpisah, Kepala Desa Prajjan, Kecamatan Camplong, Muwehid menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan ijin terkait penyelenggaraan pesta pernikahan itu.

“Semua kegiatan yang menimbulkan keramaian, saya tidak pernah mengeluarkan ijin,” pungkasnya.

Penulis : Tricahyo
Editor : Heru