KINERJA

111 Pj Kades di Sampang Segera Terima SK Bupati

1866
×

111 Pj Kades di Sampang Segera Terima SK Bupati

Sebarkan artikel ini
Sekda Sampang Yuliadi Setiawan saat ditemui di ruang kerjanya.

PETAJATIM.co, Sampang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan menyampaikan bahwa tahapan pengangkatan 111 Penjabat (Pj) Kepala desa (Kades) sudah final. Dalam waktu dekat, Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang tentang pengangkatan Pj Kades akan diserahkan melalui kecamatan.

“Secara administratif dan formal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sudah mengusulkan nama-nama ASN yang akan diangkat Pj dan diberikan SK Bupati untuk melaksanakan tugas, SK itu akan diserahkan oleh camat masing-masing,” kata Sekda Yuliadi Setiawan Senin (20/12/2021).

Wawan sapaan akrab Sekda Sampang mengatakan, masa jabatan 111 Kepala desa di Sampang berakhir per 17 Desember 2021 Pukul 00.00 WIB. Secara regulasi baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang bisa diangkat menjadi Pj adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab Sampang.

“Pada prinsipnya ASN dari kalangan guru dan tenaga kesehatan (nakes) seperti bidan dan perawat bisa diangkat jadi Pj kades, tetapi karena kerjanya berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, maka sebisa mungkin kita hindari, tapi kalau misalnya tidak ada calon lain, ya tetap kita setujui,” ucapnya.

Pihaknya juga mengatakan pengangkatan Pj Kades dilakukan dengan penuh pertimbangan dan penilaian dari segala aspek. Salah satunya, terkait Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga kemampuan Pj menjaga kondusifitas desa.

“Pj Kades diangkat oleh Bupati, kewenangannya juga ada di Bupati. Apa yang sudah diputuskan oleh bapak Bupati itu sudah melalui pertimbangan dan penilaian dari segela aspek, semuanya sudah diukur dan kalau misalkan nanti ada pihak-pihak yang kurang puas dengan putusan tersebut, itu sudah biasa, karena untuk memuaskan semuanya itu sulit,” pungkasnya.

Penulis : Zainal Abidin
Editor : Heru