petajatim.co, Sampang – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan 3 pria tindak pidana kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin. Ketiga tersangka tersebut antara lain, Bakir (39) dan Busar (45) keduannya warga Desa Pandiyangan Kecamatan Robatal, serta Fausi (41) asal Desa Montor Kecamatan Banyuates.
“Penangkapan 3 tersangka kasus kepemilikan sajam itu dilakukan pada saat Polres Samping dibantu Piksel Robatal melakukan Operasi Cipta Kondisi, Jumat (20/3/2020) kemarin. Setelah memeriksa sebuah mobil minibus ternyata petugas berhasil menemukan 5 sajam dari mobil yang ditumpangi 3 tersangka itu,” jelas Waka Polres Sampang, Kompol M Lutfi, Selasa (24/3/2020).
Dia menerangkan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadapĀ Bakir, ditemukan sajam jenis clurit yang disimpan dipinggang kirinya, serta satu lagi clurit dan 1 sajam jenis parang. Setelah petugas mengintrograsi ternyata semua sajam tersebut adalah milik Bakir.
kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap Busar, dari tangan tersangka ditemukan sajal jenis pisau yang diselipkan dipinggangnya. Petugas lalu memeriksa tempat duduk sopir akhirnya juga ditemukan sajam didalam jok mobil itu berupa clurit, dari pengakuannya sajam itu milik Fauzi.
“Ketika ditanya apa motifnya bawa sajam, mereka bertiga berdalih untuk menjaga diri apabila ada orang lain melakukan kejahatan. Namun adapun alasannya mereka dijerat Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan selama 10 tahun,” tegasnya.
Ditambahkannya, tindakan mereka itu merupakan contoh yang tidak baik bagi masyarakat Sampang, karena kesan kemari bawa sajam tanpa izin. Padahal dalam ketentuannya bagi siapa saja bawa sajam maka akan dijerat dengan pidana penjara. (tricahyo/her)