KRIMINAL

5 Tahun Jadi Budak Narkoba, Mantan Kades Madulang Kembali Diciduk Polres Sampang

100
×

5 Tahun Jadi Budak Narkoba, Mantan Kades Madulang Kembali Diciduk Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
Rois mantan Kades Madulang saat dimintai keterangan Wakaf Polres Sampang Kompol M Lutfi.

petajatim.co, Sampang – Rois bin Makmun (44) mantan Kepala Desa (Kades) Madulang, Kecamatan Omben, kembali harus berurusan dengan aparat Satnarkoba Polres Sampang, dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Sebelumnya tersangka pernah dijerat dengan kasus sama hingga menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. Namun rupanya dia tidak kapok hingga mengulangi perbuatannya menjadi budak sabu. Dari pengakuannya ia sudah 5 tahun kecanduan sabu-sabu.

Dalam penyergapan itu tim Satnarkoba menangkap tersangka bersama 2 rekannya yang tengah asyik mengkonsumsi sabu-sabu dalam mobil yang diparkir di pinggir jalan Desa Madulang. Petugas setelah mengeledah berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,33 gram beserta alat hisabnya.

“Kemudian tersangka Rois bersama ke dua temannya yakni Moh. Nun ( 23) dan Suarifudin (18) kebetulan tinggal dalam satu desa, digelandang oleh petugas ke Mapolres Sampang untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Waka Polres Sampang Kompol M. Lutfi, Selasa (24/3/2020).

Menurut pengakuan tersangka Rois, barang haram tersebut baru di beli di daerah Pamekasan tepatnya di Kecamatan Propo. Saat pulang ke Desa Madulang tiba-tiba ia telah disergap aparat Satnarkoba Polres Sampang.

“Jadi tersangka belum sempat memakai sabu-sabu tersebut, karena sudah disergap rekan-rekan Satnarkoba dengan menyita barang bukti sabu seberat 0,33 gram serta bong untuk alat hisabnya,” imbuhnya.

M Lutfi mengatakan, Rois ini benar-benar kelewatan dan tidak ada kapok-kapoknya mengkonsumsi satu. Padahal sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 1 tahun di kasus yang sama. Bayangkan dia sudah mengkomsumsi sabu sudah berjalan 5 tahun.
“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP. Sedangkan ancaman pidana 4 tahun dan paling lama 12  tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 800 Miliar,” pungkasnya. (tricahyo/her)