KRIMINAL

Terbukti Bawa Sabu 6,20 gram, Warga Ketapang Ini Masih Berkilah Barang Milik Setan

85
×

Terbukti Bawa Sabu 6,20 gram, Warga Ketapang Ini Masih Berkilah Barang Milik Setan

Sebarkan artikel ini
Tersangka pengedar sabu dihadapan Waka Polres Sampang, Kompol M Lutfi.

petajatim.co, Sampang – Ada-ada saja akal yang digunakan tersangka narkoba untuk bisa mengelabuhi petugas. Seperti yang dilakukan tersangka Inisial HN warga Dusun Karang Barat, Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, HN ditangkap anggota Polsek Ketapang karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Di hadapan Polisi, pria kelahiran 5 Juni 1982 itu mengaku tidak tahu darimana asal muasal sabu seberat 6,20 gram yang diamankan Polisi dari dalam mobilnya. Bahkan lucunya dia masih sempat berkilah mengatakan jika barang haram tersebut adalah milik setan atau jin.

“Saya tidak merasa memiliki barang itu. Saya juga heran kenapa barang itu bisa ada di dalam mobil saya. Mungkin sabu itu milik setan atau jin,” celetuk tersangka saat digelar press release di Mapolres Sampang, Selasa (24/3/2020).

Waka Polres Sampang, Kompol M Lutfi mengatakan, tersangka HN ditangkap di pinggir Jalan raya dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates pada Sabtu 21 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 Wib kemarin.

“Jika oelaku berkilah dan tidak mengakui perbuatannya itu hal biasa. Tapi yang jelas tindakan petugas sudah sesuai prosedur,” katanya.

Lutfi menyampaikan, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan mobil Avanza putih Nopol M 1368 HE yang dikendarai tersangka. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) antara lain, satu plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 6,20 gram yang disimpan di pintu, satu timbangan elektrik, satu buah plastik hitam, dan satu buah hp merk Vivo.

“Dalam kasus ini tersangka berperan sebagai pengedar, pasal yang disangkakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda pidana minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya. (nal/her)