BREAKING NEWS

40 Pendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang Kedua Di Sampang Tak Lolos Seleksi

85
×

40 Pendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang Kedua Di Sampang Tak Lolos Seleksi

Sebarkan artikel ini

petajatim.co, Sampang – Sebangak 40 orang pendaftar kartu prakerja gelombang ke dua di Sampang dinyatakan tidak lolos seleksi. Padahal para pendaftar tersebut didampingi petugas Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kabupaten Sampang.

Kasi Pelatihan Diskumnaker Sampang Lutfi mengatakan, para pendaftar Kartu Pra Kerja yang didampingi oleh petugas Diskumnaker selama melakukan pendaftaran ternyata tidak lolos semua.

“Dari 40 pendaftar Kartu Pra Kerja, semuanya dinyatakan tidak lolos verifikasi,” jelas Lutfi, Senin (27/4/2020).

Bahkan para pendaftar gelombang pertama kemarin yang tidak lolos, tambah dia, juga ikut mendaftar kembali pada gelombang ke dua tapi tetap saja tidak lolos.

“Namun kita belum mengetahui secara pasti jumlah pendaftar Kartu Pra Kerja secara mandiri yang sudah dinyatakan lolos. Karena mereka melakukan login pendaftaran di rumahnya masing-masing hingga tahap gelombang kedua ini datanya masih belum masuk,” bebernya.

Ia mengingatkan, bagi masyarakat selama proses pendaftaran Kartu Pra Kerja sampai saat ini masih tetap tidak lolos seleksi, ia meminta supaya bersabar dan mencoba kembali di kesempatan pendaftaran di gelombang selanjutnya.

Ia pun menyampaikan, bahwa jadwal pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang tiga di mulai hari ini Senin ((27/4/2020) sampai tiga hari kedepan.

“Saya tadi mencoba login pendaftaran, tetapi masih tidak bisa. Mungkin karena jumlah peserta yang mendaftar sangat banyak sehingga prosesnya cukup lama,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah lebih memprioritaskan peserta Kartu Pra Kerja adalah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi virus Corona (COVID-19), masyarakat yang belum menerima bantuan sosial (bansos) juga diprioritaskan menjadi peserta Kartu Pra Kerja.

Sementara itu untuk jumlah gelombang pendaftaran Kartu Pra Kerja sebanyak empat gelombang, namun jumlah tersebut bisa saja bertambah tergantung dari keputusan Pemerintah Provinsi. (tricahyo/her)