PETAJATIM.com, Sampang – Sejak diberlakukannya operasi Kepolisian dengan sandi ” Sikat Semeru 2019 ” yang dimulai tanggal 16/9/2019, Sat Reskrim Polsek Sreseh gencar melakukan Pulbaket dan penyelidikan terkait dengan pengungkapan kasus, dan hasilnya pada hari Selasa (17 /9/2019) mengamankan seseorang membawa sajam tanpa di lengkapi surat izin yang sah, Rabu 18/9/2019.
Barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah, sebagaimana dimaksud dalam PASAL 2 AYAT (1) UU No. 12 / DRT /1951.
Dalam ungkap kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan sdr. Bahrawi bin Taken (50), TAKEN, warga Dusun Omberan Desa Gunung Rancak, Kecamatan Rabatal, Sampang dan barang bukti senjata tajam jenis celurit dengan panjang ± 50 cm dan lebar ± 4 cm yang terbuat dari besi dengan pegangan yang terbuat dari kayu, lengkap dengan pengaman kulit warna coklat.
Kapolsek Sreseh Iptu Moh Imam melalui Kasubag Polres Sampang Aipda Yoyok YP menyampaikan , bahwa pada saat anggotanya dalam perjalanan ke Polres Sampang, mengetahui bahwa ada seseorang yang membawa sebilah senjata tajam di lokasi kejadian Desa Pandiyangan Kecamatan Robatal Kabupaten Sampng dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan sebilah senjata tajam berupa sebilah celurit di balik baju terlapor sebelah kiri, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(tri)