petajatim.co, Sampang – Berdasarkan program yang dicanangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang tuangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2019, tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jatim tahun 2019. Maka Kantor Samsat Bersama Sampang membebaskan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama (BBN).
Kepala Adminitrasi Pelayanan Samsat Sampang, Bambang menjelaskan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan terhitung tanggal 23 September hingga 14 Desember 2019. Namun pemutihan itu bukan berarti bebas pajak tapi pembebasan denda pajak dan menggratiskan biaya balik nama bagi kendaraan bermotor.
“Memasuki hari ke 5 sejak digulirkan program itu, ternyata masih belum banyak yang memanfaatkan kebijakan gratis tersebut. Padahal kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui siaran radio, pamflet, burner bahkan pakai mobil dan sepeda motor keliling,” jelas Bambang Sabtu (28/9/2019).
Dia memperkirakan para pemohon akan membludak memanfaatkan program gratis itu mulai Senin 1 Oktober nanti. Selain membebaskan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor, lanjut dia, kebijakan tersebut juga berlaku bagi seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun empat.
“Pembebasan sanksi administratif atau denda bagi kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama (BBN) berlaku bagi semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” ungkapnya. (tricahyo/her)