petajatim.co, Sampang – Sebanyak 67 Sekolah Dasar (SD) yang masuk kategori sekolah tertinggal di Sampang akan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afiramsi dan BOS Kinerja dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudbud) RI.
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, Ahmad Mawardi menjelaskan, penerima BOS Afiramsi sebanyak 55 lembaga, sedangkan penerima BOS Kinerja mencapai 12 lembaga.
“Dana BOS Afiramsi diberikan kepada masing-masing sekolah senilai Rp 24 juta, lalu untuk dana BOS Kinerja tiap sekolah akan menerima bantuan sebesar Rp 19 juta. Selain itu pihak sekolah akan meneima dana tambahan Rp 2 juta sesuai dengan jumlah siswa kelas 6,” jelas Mawardi kepada Petajatim, Senin (7/10/2019).
Mawardi menerangkan, kreteria lembaga sekolah yang berhak mendapatkan bantuan dana BOS Afirmasi dan Kinerja tersebut, yakni masuk dalam katagori terluar, terdepan dan tertinggal (3T).
Program BOS Afirmasi dan Kinerja bertujuan, lanjut dia, agar mutu pendidikan di Sampang bisa merata dan setara dengan kabupaten lain di Jawa timur (Jatim). Namun lembaga sekolah penerimaan bantuan sepenuhnya ditentukan Kementrian dengan mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan pelayanan pendidikan di sekolah.
Sedangkan pihaknya hanya sebatas melakukan sosialisasi dan pengawasan di daerah. Sementara bantuan itu hanya diberikan satu tahun sekali dan penerimaan bisa berubah sesuai penilaian dari pusat.
Oleh karena itu, sekolah harus aktif meng-update Dapodik dengan data yang otentik dan benar, agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.
“Jadi yang menentukan penerimanya itu ditentukan langsung oleh Kementerian bukan Disdik. Kita hanya sebatas melakukan sosialisasi ke sekolah terkait dengan program itu,” katanya.
Ia memaparkan, bantuan itu digunakan untuk pengadaan sejumlah alat atau sarana prasarana dalam penyediaan rumah belajar yang berbasis informasi teknologi (IT). Misalnya, komputer, LCD proyektor, jaringan internet dan semacamnya. Sementara, dana tambahan Rp 2 juta dibelikan membeli tablet yang khusus digunakan untuk pembelajaran.
Ketentuan itu berdasarkan Permendikbud Nomor 31 tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bos Afirmasi dan Kinerja. Peraturan itu berlaku terhitung mulai 6 September 2019 lalu.
“Rumah belajar berisi tentang materi pembelajaran, soal ujian, dan tugas sekolah. Terkoneksi dengan pusat dan bisa diakses siswa, guru, serta wali murid,” ucapnya.
Pihaknya menegaskan bahwa, pengadaan barang harus dilakukan melalui Sistem Pembelanjaan Sekolah (SIPLAH) yang disediakan Kementerian. Sekolah tidak boleh membeli sendiri atau bekerja sama dengan rekanan.
“Sekolah dilarang membeli alat di luar. Karena speknya sudah diatur dalam Permendikbud nomor 31/2019,” tegasnya.
Ditanya kapan bantuan tersebut akan direalisasikan? Pria yang akrab disapa Wawang itu mengaku masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Pemkab Sampang dalam hal ini Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
“Pencarian dana masih menunggu kepastian dari Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Sementara itu Sekertaris Komisi IV DPRD Sampang, Nuru Huda mengatakan, program bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja bertujuan agar ada peningkatan hasil belajar. Sehingga mutu pendidikan bisa setara dengan sekolah lain.
Politikus Partai Demokrat itu berharap sekolah bisa memanfaatkan bantuan itu sesuai dengan Juknis yang ada. Semua proses harus dijalankan dengan baik dan benar, mulai dari administrasi, pencairan dan pembelanjaan alat.
“Kami ingin mutu pendidikan di Sampang maju dan setara dengan pendidikan di daerah lain di Jatim,” pungkasnya. (nal/her)