PETAJATIM.com, Jakarta – Undang-Undang KPK hasil revisi bakal diberlakukan mulai besok, Kamis (17/10/2019).
Mensikapi hal itu, Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengungkapkan, pihaknya masih memiliki harapan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.
Hal ini, sebut Yudi, sebagai upaya terakhir untuk menyelamatkan KPK.
“ Yang bisa menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, adalah Perppu dari Bapak Presiden. Karena, besok kemungkinan tanggal 17 Oktober baik disetujui ditandatangani Presiden atau tidak, undang-undang yang disahkan pada 17 September 2019 lalu, itu akan berlaku,” kata Yudi Purnomo kepada petajatim.co, melalui WhatsApp, Rabu (16/10) sore.
Dikatakan Yudi, jika Perppu KPK tidak terbit, akan muncul kegamangan dalam upaya KPK memberantas korupsi. Sebab, situasi ini sangat menguntungkan bagi para koruptor.
“ Bahwa segala tindakan dari penyelidik, penyidik dan penuntut umum di KPK harus berdasarkan undang-undang yang baru, dan kita sepakat ada 26 poin yang akan menyebabkan KPK lemah bahkan bisa menimbulkan kegamangan.
Para koruptor, sebut Yudi, sudah mulai menganggap KPK lemah, sehingga berani melakukan transaksi. Fenomena tersebut terlihat dalam dua hari terakhir ini, dimana KPK melakukan tiga kali OTT.
Yudi menilai, Undang-Undang KPK sebelum direvisi, sudah sangat ideal untuk menjadi dasar KPK dalam bekerja.
“ Karena itu, kami meminta kepada Bapak Presiden agar pemberantasan korupsi tetap lanjut, tidak dikebiri, tidak diamputasi. Jadi Perppu adalah jalan agar KPK bisa tetap memberantas korupsi,” ujarnya.
(jok)