KINERJA

Satpol PP Sampang Tarik Pungli Penertiban Kambing Liar

24
×

Satpol PP Sampang Tarik Pungli Penertiban Kambing Liar

Sebarkan artikel ini
Taufiq salah satu warga pemilik kambing yang kena penertiban menunjukkan pernyataan yang dikeluarkan Satpol PP Sampang

petajatim.co, Sampang – Satpol PP Sampang gencar melakukan kegiatan penertiban kambing liar di kawasan Kota. Banyak kambing warga yang ditangkap dan diamankan di kantor Satpol PP. Tapi untuk bisa mengeluarkan hewan tersebut, warga harus menebus dengan membayar sejumlah uang kepada penegak Perda.

Seperti yang diungkapkan Taufik warga Kampung Banyu Banger, Kelurahan Banyuanyar, kecamatan Sampang. Ceritanya, pada Selasa (22/10/19) tiga ekor kambing peliharaan Taufik hilang setelah kabur dari kandang.

Dia berupaya mencari hewan peliharaannya tersebut ke sejumlah lokasi di Kelurahan Banyuanyar. Tapi tidak membuahkan hasil.

Keesokan harinya, pria 25 tahun itu mendapatkan informasi dari warga bahwa hewan tersebut ditertibkan Satpol PP karena berkeliaran di jalan raya.

Taufik langsung mendatangi kantor Satpol PP untuk mengambil kambing tersebut.Tapi proses pengambilan kambing tidak mudah, dirinya harus membuat surat pernyataan dan membayar biaya untuk penebusan

“Awalnya petugas meminta Rp 200 ribu. Tapi setelah ditawar turun menjadi Rp 150 ribu,” tuturnya kepada petajatim.co.

Taufik mengaku senang kambingnya bisa kembali meski harus mengeluarkan biaya. Baginya, uang Rp 150 ribu cukup besar. Apalagi selama ini dia hanya sebagai buruh petani dengan penghasilan yang tidak menentu.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP Sampang Choirijah mengatakan, penertiban kambing liar dilaksanakan berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 7/2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Di pasal 8 diterangkan bahwa, pemlik hewan peliharaan wajib menjaga hewan tersebut untuk tidak berkeliaran di jalan raya, lingkungan permukiman, ruang terbuka hijau (RTH), dan taman. Sebab, hal itu berkaitan dengan kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan

“Hewan peliharaan wajib dijaga. Kalau terlihat berkeliaran di jalan raya, langsung kami amankan,” katanya.

Pihaknya tidak mengelak bahwa, untuk mengeluarkan kambing yang diamankan, warga atau pemilik harus mengeluarkan biaya. Tapi besaran biaya itu tidak ditentukan.

Uang itu digunakanuntuk biaya ganti rugi pemeliharaan, pemberian pakan, dan pembelian tampar.

“Secara aturan memang tidak ada uang penarikan. Tapi itu kami lakukan agar ada efek jera bagi warga yang tidak bisa menjaga hewan peliharaannya dengan baik,” pungkasnya. (nal/her)