KRIMINAL

Terkuak Kasus Pembunuhan Di Desa Bunten Barat Bermotif Dendam

63
×

Terkuak Kasus Pembunuhan Di Desa Bunten Barat Bermotif Dendam

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Waluyo Saputro di dampingi Waka Polres, Kompol Suhartono saat mengadakan press realease kasus pembunuhan di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang

petajatim.co, Sampang – Kasus pembunuhan yang terjadi di desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang diketahui bermotif dendam lama. Faktu tersebut terungkap setelah Polres Sampang berhasil menangkap pelaku

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro melalui Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Subiyantana menyampaikan, pelaku pembunuhan di yang ditangkap atas nama Joko, (27), warga desa Bunten Barat, Ketapang. Pelaku diamankan pada Jumat (25/10/19).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan berjumlah lebih dari tiga orang. Pihaknya terus mengembangkan proses penyelidikan.

“Sementara ini baru satu palaku yang diamankan,” terangnya dalam pres reliase di Mapolres. Jumat (01/10/19).

Dijelaskan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena dendam lama. Pelaku tega menghabisi korban (Munakib) karena kasus yang terjadi pada 20 tahun lalu yang melibatkan antara korban dengan kakek tersangka.

“Pelaku mengaku dendam kepada korban. Atas dasar itu pelaku tega membacok Munakib hingga tewas,” ungkapnya.

“Pelaku ini juga merupakan otak pelaku pembunuh. Semuanya dia yang mengatur,” imbuhnya.

Kasus ini masuk pada katagori tindak pidana pembunuhan berencana. Karena sebelumnya melakukan aksinya, para tersangka terlebih dahulu mengintai keberadaan korban menggunakan mobil Avanza warna silver.

Setelah posisi korban diketahui, mereka mendatangi dan langsung membacok korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di sebuah toko di pinggir jalan raya Bunten Barat.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu sebilah celurit dan satu unit mobil Avanza yang merupakan milik pelaku.

“Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (25/09/19). Sebelum dibacok, Munakib diketahui tengah duduk di warung makan yang berada di pinggir jalan raya Bunten Barat. Kemudian, pada pukul 11.00 korban pergi ke sebuah toko yang lokasinya tidak jauh dari warung itu, pada saat itulah korban dibacok hingga tewas.

Korban mengalami luka bacok di sekujur tubuh. Mulai dari kepala, leher, lengan, punggung, hingga perut, akibat luka serius disekujur tubuhnya korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). (nal/her)