HUKUM

Terkait Rusuh Taman Sari Bandung, Propam Polda Jabar Periksa Oknum Polisi Brutal

30
×

Terkait Rusuh Taman Sari Bandung, Propam Polda Jabar Periksa Oknum Polisi Brutal

Sebarkan artikel ini
Penggusuran Kawasan Taman Sari, Bandung, Kamis (12/12/2019)

 

petajatim.co, Jakarta –  Buntut kerusuhan di kawasan Taman Sari Bandung, Jawa Barat,  Satuan Propam Polda Jawa Barat diturunkan untuk memeriksa oknum polisi yang bertindak brutal dan melakukan kekerasan kepada masyarakat dalam penggusuran Taman Sari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo mengatakan hal tersebut, dalam konferensi pers di Kantor Mapolrestabes Kota Bandung, Jumat 13 Desember 2019, malam.

“ Kapolda Jabar sangat atensi pada tindakan yang tidak sesuai dengan tugas pokok Kepolisian, kita tunggu hasilnya,” kata Trunoyudo.

Tindakan oknum Polisi seperti yang terekam dalam video kerusuhan Taman Sari yang viral di di berbagai media social, kata dia, tidak dibenarkan. Karenanya, Polda Jawa Barat melalui Propam akan mengusut tuntas kasus ini.

Sebagaimana diketahui, anggota polisi melakukan kekerasan saat mengamankan penggusuran Taman Sari pada Kamis, 12 Desember 2019 lalu. Keberingasan polisi tersebut terekam oleh warga lantas tersebar di berbagai media social. Publik pun langsung bereaksi dan mengecam tindakan yang dilakukan oknum anggota polisi.

Dalam video tersebut terlihat, tak hanya melakukan pengeroyokan terhadap warga dan massa yang berempati terhadap penggusuran tersebut, namun juga menembakkan gas air mata. Polisi menembakkan gas air mata di tempat pengungsian sementara korban penggusuran.

Akibat kerusuhan tersebut, sejumlah orang mengalami luka. Berdasarkan  informasi yang dihimpun strategi.co.id, korban luka dari kelompok solidaritas berjumlah lebih dari 2 orang.  Mereka mengalami luka di wajahnya akibat bogem mentah aparat. Sementara korban dari aparat, 8 anggota Satpol PP mengalami luka akibat lemparan benda tumpul.

Setelah kerusuhan Taman Sari, Polisi mengamankan 25 orang aktifis Koalisi karena dituduh mengganggu ketertiban umum. Namun tak sampai sehari mereka pun dilepaskan.

( Jok )