HUKUM

Oknum Pejabat Disdik Sumenep Terancam Diseret ke Ranah Hukum

37
×

Oknum Pejabat Disdik Sumenep Terancam Diseret ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep

petajatim.co, Sampang – Oknum Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, terancam terseret ke tanah hukum. Pasalnya oknum tersebut nekat melegalisir ijazah paket A Calon Kepala Desa (Cakades) Padangdangan No. Urut 02 atas nama Mohammad Maskon yang diduga aspal (asli tapi palsu).

Tindakan oknum pejabat tersebut, dinilai telah melawan hukum dan sangat merugikan terhadap Cakades Padangdangan Muhammad Hasin No. Urut 03 serta calon Kades lainnya.

Muh. Hasin melalui Kuasa Hukunya, Saiful Anwar, mengungkapkan bahwa, seharusnya ketika ada masyarakat yang meminta legalisir ijazah, oknum pejabat yang bertugas di bidang Paud/PLS Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep itu berpijak pada aturan dan persyaratan yang ada di dinas tersebut.

“Aturannya, itu kan setiap ada yang meminta legalisir ijazah harus menunjukkan ijazah aslinya, setelah itu di croschek, nama yang bersangkutan dengan No. Induknya di buku klaper, di buku induk atau di Data Nominasi Pelulusan, ada apa tidak nama yang bersangkutan di situ.” kata Saiful Anwar kepada awak media di Caffe Kanca Kona Sumenep, Senin (30/12/2019).

Menurut Saiful Anwar, Kalau nama yang bersangkutan dengan No. Induknya tidak ada dalam data di Dinas Pendidikan, berarti disitu ada yang salah, dan pejabat yang berwenang tidak boleh melegalisir ijazah tersebut.

“Jika tetap dipaksakan melegalisir Ijazah Muhammad Maskon, maka oknum pejabat itu perbuatannya sudah melawan hukum,” jelasnya.

Selain itu, Saiful juga mengatakan bahwa, dalam konteks persoalan legalisir ijazah ini, ada konspirasi antara oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep dengan pemilik ijazah tersebut.

“Kalau tidak ada permainan dan penjaminan kan gak mungkin oknum pejabat Disdik Sumenep mau melegalisir ijazah yang tidak jelas legalitasnya, saya yakin pasti ada konspirasi disitu,” tegasnya.

Kendati demikian, sambung Saiful, perkara ini perlu kita bongkar. Karena banyak oknum yang diduga terlibat dalam perkara ini.

“Nanti, siapapun oknum yang diduga terlibat dalam perkara ini bakal kita seret ke ranah hukum, di pasal 263 itu sudah sangat jelas kok, siapa yang membuat dan siapa yang menggunakan ijazah palsu, maka mereka sama-sama telah melakukan perbuatan yang melawan hukum,” tukasnya. (ardi/her)