petajatim.co, Sampang – Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, menegaskan, dugaan kasus pencabulan anak dibawa umur di Kecamatan Torjun saat ini sudah masuk dalam proses pendalaman.
“Laporan kasus pencabulan itu sudah masuk pada Selasa (7/1/2020) kemarin. Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman, sehingga dalam waktu dekat akan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, ” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Banyuwangi itu, Jum’at (17/1/2020).
Sementara itu, LSM Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Sampang berjanji akan mengawal terus kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut hingga pelakunya diproses hukum.
LPK merasa terpanggil untuk mengawal kasus pencabulan itu sampai tuntas, sesuai dengan permintaan orang tua korban inisial NH. Karena menyangkut nasib anak dibawah umur yang terampas masa depannya akibat ulah bejat manusia tak bermoral.
“Kami mempunyai tanggung jawab moral untuk membantu orang tua korban pencabulan anak dibawa umur yang meminta pendampingan kepada lembaga kami dalam mengungkap kasus tersebut,” ungkap Sudi, ketua L-KPK Sampang, disampaikan melalui anggotanya, Amir Hamzah.
Laporan kasus itu telah masuk Polres Sampang dengan nomor laporan STPL/05/1/2020/Polres Sampang. “Jadi kami tidak main-main dalam pengawal kasus pencabulan anak dibawah umur itu karena laporannya sudah diterima Polres Sampang Selasa (7/1/2020) lalu,” tegasnya.
Bahkan pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Polda Jatim, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sampang, L-KPK Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jatim dan Pusat serta Komisi Perlindungan Anak Provinsi Jatim dan Pusat.
“Keluarga korban berharap agar aparat Kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut. Karena akibat perbuatan pelaku telah merusak masa depan korban dan menanggung beban psikologis sepanjang hidupnya,” tandasnya. (tricahyo/her)