petajatim.co, Sumenep – Komisi IV DPRD Sumenep, bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengklarifikasi terkait pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2019 yang diduga fiktif.
“Nanti akan kami panggil pihak Disdik secepatnya,” kata Sami’oeddin, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Jumat, (24/1/2020)
Dugaan pengadaan APE untuk PAUD 2019 di Sumenep itu fiktif, mencuat karena sejumlah material barang yang disalurkan kepada sejumlah lembaga pendidikan hingga saat ini belum terwujud sama sekali.
Berdasarkan informasi yang muncul dipermukaan, salah satunya terjadi di Kecamatan Pragaan. Pengadaaan APE yang diambilkan dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ternyata dalam pengadaan lembaga disinyalir dikoordinir menggunakan jasa pihak ketiga, yakni RFA (inisial). Bahkan, uangnya sudah ditransfer ke pihak ketiga pada 26 September 2019 lalu.
Sayangnya, barang untuk edukasi ini ternyata tak kunjung datang. Kabarnya, transfer dari lembaga pendidikan kepada pihak ketiga nilainya variatif. Ada sebesar Rp 1 juta, Rp 2 juta, Rp 3 juta lebih, Rp 4 juta dan Rp 8 juta.
Anggota Komisi IV itu mengungkapkan, anehnya lembaga penerima dikabarkan telah menyelesaikan laporan surat pertanggungjawaban (SPj) untuk pembelian APE. Meskipun barang yang dibeli belum sampai ke lembaga pendidikan usia dini tersebut.
“Jika itu benar dianggap menyalahi aturan. Maka setelah SPj rampung tapi tanpa ada barang, itu jelas fiktif,” ungkap Ki Sami’ sapaan akrabnya.
Oleh sebab itu, Politisi PKB itu juga nanti akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah sekolah penerima bantuan tersebut. Itu untuk memastikan apakah pengadaan APE tersebut sudah terealisasi atau tidak.
“Kami juga akan melakukan sidak langsung kelapangan untuk memastikan kebenaran info yang kami terima,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Disdik Sumenep Carto menjelaskan, pihaknya tidak tahu soal realisasi barang di bawah. Hanya saja, lembaga penerima sudah menyerahkan laporan Surat Pertanggung jawaban (SPj).
“Saya gak tahu pastinya, namun yang saya tahu mereka sudah menyerahkan SPj,” kata Cari melalui sambungan telpon.
Apabila memang teryata tidak dibelikan barang, sambung dia, maka itu sudah menjadi tanggungjawab sekolah dan pihak ketiga.
“Yang jelas dana sudah ditransfer ke lembaga pendidikan penerima bantuan serta kami sudah mempunyai bukti SPj. Jadi apabila tidak dibelikan dalam wujud barang, maka itu sudah menjadi urusan lembaga masing-masing dengan pihak kontraktornya,” tukasnya. (ardy/her)