petajatim.co, Sampang – Pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Narkoba atas nama Muniri Bin Tekyu warga asal Dusun Karang Timur, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Sampang berakhir. Tersangka sehari-hari sebagai tukang las tapi nyambi jualan sabu-sabu itu ditangkap Satreskoba Polres Sampang setelah sebulan lamanya bersembunyi dari kejaran Polisi.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam konferensi pers menyampaikan, penangkapan tersangka Muniri merupakan hasil pengembangan dari berkas perkara Nomor : BP/I/2020 Satreskoba Sampang tanggal 20 Januari 2020 dengan tersangka atas nama Murniyati Binti Atwardi, CS.
“Tersangka Muniri ditangkap dan diamankan di rumahnya di Desa Banyuates pada Rabu 5 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 Wib,” kata Didit, Kamis (6/2/2020).
Dikatakan, tersangka Muniri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskoba Sampang sejak 31 Desember 2019. Selama dalam pelarian tersangka bersembunyi di Bangkalan, dan setiap Minggu pulang ke Banyuates.
“Tersangka ini sehari-harinya merupakan seorang tukang las, dari pengakuannya baru dua bulan menjadi bandar narkoba. Dari hasil penjualan barang haram itu tersangka bisa mengantongi uang Rp 5 juta per bulan,” terangnya.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pihaknya berharap kepada majelis hakim agar tersangka dapat dijerat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mengingat barang bukti (BB) sabu yang diamankan dalam berkas perkara tersebut cukup banyak.
“Kami Polres Sampang berkomitmen untuk membabat dan melibas habis para pelaku tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas mantan Kapolres Trenggalek itu. (nal/her)