KINERJA

Kerusakan Gedung SDN 5 Terosan Banyuates, Terancam Tak Dapat Bantuan DAU Dan DAK

33
×

Kerusakan Gedung SDN 5 Terosan Banyuates, Terancam Tak Dapat Bantuan DAU Dan DAK

Sebarkan artikel ini
Kondisi gedung SDN 5 Terosan, Banyuates yang rusak parah.

petajatim.co, Sampang – Kondisi ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Terosan, Kecamatan Banyuates yang rusak parah, ternyata sulit untuk diperbaiki kembali. Pasalnya, sekolah tersebut tidak bisa diajukan melalui program Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), karena jumlah anak didik di sekolah tersebut tidak memenuhi standar.

Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, Achmad Mawardi mengatakan, standar jumlah anak didik untuk lembaga SD dari kelas 1- 6 minimal 60 siswa. Sehingga apabila jumlah siswanya dibawah 60 murid, maka dinilai sekolah itu sudah tidak efektif lagi, akibatnya berdampak terhadap bantuan DAU dan DAK tidak dapat dikucurkan. Mengingat anggaran DAU untuk program perbaikan gedung sekolah terbatas, jadi ada sekala prioritas dalam menentukan sekolah penerima bantuan.

“Jumlah siswa di sekolah itu hanya ada 28 anak, jadi sudah tidak memenuhi standar untuk menerima bantuan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/2/2020).

Meski demikian, Ia berjanji akan tetap mengupayakan bantuan rehab atau perbaikan gedung di sekolah tersebut. Namun apabila upaya itu tidak membuahkan hasil, pihaknya terpaksa akan meregrouping sekolah itu dengan SD terdekat.

“Kami berharap ke depan jumlah siswa di SDN 5 Terosan meningkat dan memenuhi standar, sehingga bisa mendapatkan bantuan DAU dan DAK,” ucapnya.

Mawardi menyampaikan, sekolah yang jumlah siswanya minim bukan hanya tidak bisa mendapatkan bantuan DAU dan DAK. Tapi sekolah juga terancam tidak akan bisa mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler. Peraturan tersebut sudah keluar dan berlaku untuk lembaga pendidikan SD, SMP, dan SMA.

Dijelaskan, dalam pasal 4 disebutkan bahwa lembaga pendidikan SD, SMP, dan SMA yang jumlah sedikit tidak akan bisa mendapatkan BOS. Menurut dia, peraturan tersebut sangat memberatkan sekolah mengingat pemerintah daerah sudah tidak menyediakan bantuan BOS.

Karena itu, pihaknya berharap kepada pemerintah pusat agar bisa memberlakukan tahapan 2 – 3 tahun kepada sekolah untuk meningkatkan jumlah siswa. Terutama sekolah-sekolah yang berlokasi di pelosok dan wilayah terpencil.

“Kami tetap mengajukan bantuan BOS kepada pusat. Apalagi sekarang bantuan BOS langsung ditransfer ke rekening sekolah tidak lagi masuk ke Kas daerah,” pungkasnya. (nal/her)