KRIMINAL

Pemuda Pengangguran Pecandu Narkoba Nekat Curi Pompa Air

65
×

Pemuda Pengangguran Pecandu Narkoba Nekat Curi Pompa Air

Sebarkan artikel ini
Pencuri mesin pompa berhasil ditangkap Polres Sampang.

petajatim.co, Sampang – Sultan Hakim (25) pemuda pengangguran asal Dusun Tobetoh Desa Jrangoan Kecamatan Omben dibantu temannya Soim dan Nurul Huda nekat mencuri mesin pompa air jenis Submersible merk Kairo Hiro diperbukitan lahan kosong di Dusun Rabasan Desa Jrangoan pada hariĀ  Jumat 27 Desember 2019 silam.

“Peran Sultan dan Nurul Huda adalah menarik mesin pompa Submersible dari dalam sumur bor dengan menggunakan tali tambang yang sebelumnya melekat dipompa air. Sedangkan Soim bertugas memegangi tali tersebut,” ungkap Waka Polres Sampang Kompol M Lutfi, Jumat (13/3/2020).

“Setelah berhasil mengangkat pompa air tersebut, Nurul Huda mematahkan pipa yang yang melekat di pompa air agar mudah dibawa,” tambahnya.

Ia melanjutkan, pompa air tersebut dibawa oleh tersangka Sultan sedangkan selang dibawa oleh Soim. Barang hasil curian itu disembunyikan dirumah Nurul Huda.

“Keesokan harinya Nurul Huda dan Sultan membawa pompa air untuk dijual kepada H Said di Dusun Montor Desa Bajar Tabuluh Kecamatan Camplong. Barang hasil curian tersebut laku sebesar Rp 500.000,” paparnya.

Dari tiga tersangka tersebut yang berhasil diamankan Sultan Hakim, namun Nurul Huda sedang menjalani proses peradilan dalam kasus Narkoba. Sedang Soim saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Barang bukti yang berhasil diamankan satu parang tanpa sarung tangan, sambungan pipa, selang air warna hijau, dan nota pembelian mesin pompa. Akibat perbuatannya tersangka Sultan Hakim dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (tricahyo/her)