petajatim.co, Sampang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang menyebutkan tercatat sebanyak 448 orang yang masuk dalam katagori Orang Dalam Risiko (ODR) coronavirus (Covid-19).
Sebaran ODR COVID -19 tersebut mencakup seluruh kecamatan, jumlah ODR terbanyak ada di wilayah Pantai Utara (Pantura) yakni di Sokobanah dan Ketapang.
Data yang dihimpun petajatim.co, ODR Covid-19 di Kecamatan Sokobanah mencapai 88 orang, disusul Ketapang 84, Sampang 60, Banyuates 47, Tambelangan 37, dan Karang Penang 34 orang.
Lalu, Robatal 27, Omben 24, Torjun 10, Sreseh 10, Pangaregan 10, Kedungdung 7, Camplong 6, Pulau Mandangin 2, dan Torjun juga hanya 2 orang.
Sementara untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) berjumlah 10 orang, Yakni di kecamatan Sampang 1 orang, Tambelangan 1, Torjun 1, Sreseh 2, Pangaregan 2, Kedungdung 2, dan Camplong 1 orang.
Sedangkan pasien yang sudah dirujuk ke rumah sakit tapi belum dinyatakan positif Corona ada empat orang. Mereka berasal dari Sampang, Torjun, Kedungdung, dan Camplong.
Sektetaris Dinkes Sampang Asrul Sani mengatakan, tingginya jumlah ODR Covid – 19 di masing – masing kecamatan mengacu pada tingkat mobilitas penduduk di wilayah tersebut. Data ODR berdasarkan laporan dari kantor pelabuhan Surabaya.
Hingga saat ini jumlah ODR terbanyak itu di Sokobanah dan Ketapang, Mengingat masyarakat di wilayah tersebut kebanyakan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang ke kampung halamannya, selain beberapa warga yang baru pulang ibadah umroh.
“Sebenarnya masyarakat tidak perlu panik dan takut. Karena warga yang masuk kategori ODR itu belum tentu terjangkit virus Corona,” kata Asrul Jumat (20/3/2020).
Ia menegaskan, pihaknya akan berupaya maksimal dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan COVID 19 di seluruh kecamatan. Yakni dengan melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengawasan terhadap warga yang baru pulang dari luar negeri. Terutama warga yang pulang dengan kondisi sakit.
“Kami juga melakukan penyemprotan cairan Disinfektan seperti di kantor dinas, bank, dan pusat keramaian,” ujarnya.
Menurut Asrul, pengawasan terhadap ODR dilakukan selama 14 hari oleh petugas Puskesmas. Namun apabila orang tersebut mengalami gejala yang mengarah ke penyakit Covid-19, maka akan segera dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Penularan virus Corona bisa dicegah dengan selalu menjaga kebersihan diri, makanan yang mengandung gizi seimbang, olahraga, dan perbanyak minum air putih,” pungkasnya. (nal/her)