petajatim.co, Sampang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang terpaksa menyegel lokasi pembangunan menara telekomunikasi di Desa Nepa, Kecamatan Banyuates. Diduga tindakan penyegelan itu dilakukan lantaran kegiatan pembangunan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah alias ilegal.
Pantauan di lapangan, petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) memasang stiker dan garis Polisi di pagar besi yang sudah selesai dibangun.Sehingga untuk sementara kegiatan pembangunan tersebut tidak boleh diteruskan sebelum pihak terkait mengurus izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Sampang.
Plt Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, Moh Jalil mengatakan, tindakan penyegelan tersebut berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Sampang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Menara Telekomunikasi.
Ia menjelaskan, dalam pasal 19 disebutkan bahwa, menara atau tower telekomunikasi yang sudah ada atau dibangun, baik berupa konstruksi tunggal maupun rangka wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Misalnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan semacamnya.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi ada pembangunan menara yang dicurigai tidak mengantongi izin, setelah ditindaklanjuti ke dinas perizinan. Ternyata izinnya memang belum ada, makanya kami lakukan penyegelan,” kata Jalil, Senin (23/3/2020).
Menurut dia, segel tersebut akan dibuka apabila pihak terkait sudah menyelesaikan semua hal yang berkaitan dengan perijinan.
“Kami akan menindak tegas keberadaan menara atau tower telekomunikasi yang tidak memiliki izin. Karena selain melanggar Perda adanya tower ilegal juga merugikan pemerintah daerah dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Terpisah, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Sampang, Moh. Saudi Asyikin membenarkan jika pembangunan menara telekomunikasi di lokasi tersebut belum memiliki izin.
“Pembangunan menara itu dilakukan oleh PT Centratama Menara Telekomunikasi (CMT). Dan baru tadi siang pihak terkait yang mengajukan izin,” ucap Saudi.
Suadi menjelaskan, perusahaan provider yang ingin membangun atau mendirikan menara telekomunikasi harus mengurus izin terlebih dahulu sebelum pembangunan dilakukan. Tujuannya agar keberadaan tower tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Baik dari segi peraturan maupun lingkungan sekitar.
“Izinnya ada tiga macam. Yakni izin tata ruang, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), dan IMB,” pungkasnya. (nal/her)