petajatim.co, Sampang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sampang mengeluarkan Surat Edaran (SE) meminta kepada semua Kepala Desa untuk menyediakan anggaran pengadaan masker yang dibagikan kepada warga desa. Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi tim penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid 19.
“Masker tersebut terbuat dari kain katun dengan 2 lapis yang bisa dicuci dan dipakai ulang, serta sesuai speck kesehatan serta rekomondasi dari Komite Pengendalian Pencegahan Infeksi (PPI) RSUD dr Muhammad Zyn Sampang,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Suhanto, Sabtu (4/4/2020).
Suhanto menjelaskan, setiap desa dapat melaksanakan pengadaan masker dengan memberdayakan masyarakat yang memiliki keahlian menjahit atau mempunyai usaha konveksi, atau kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di masing-masing desa. Tapi jika memang tidak ada yang memiliki keahlian menjahit maka dapat memesan kepada penjahit konveksi dan UMKM didesa lain. Bahkan bisa juga berkoordinasi dengan DPMD Sampang untuk diarahkan dan difasilitasi.
“Apabila Kepala Desa (Kades) hendak memesan masker ke daerah lain, maka dia harus membuat surat pernyataan bahwa di desa tersebut tidak ada masyarakat yang memiliki keahlian atau keterampilan menjahit atau UMKM di bidang menjahit. Jadi Kades wajib membuat surat pesanan untuk pengadaan masker yang ditujukan kepada penjahit atau UMKM, pengusaha konveksi yang ditunjuk,” tegasnya.
Secara rinci ia menerangkan, untuk harga satuan satu masker yang berpedoman pada harga standart satuan lokal kabupaten yakni sebesar Rp 5.000 sudah termasuk pajak.
“Berdasarkan rekomendasi Komite PPI RSUD dr Muhammad Zyn Sampang spesifikasi masker yang sesuai standart yakni lapis luar kain katun, lapis dalam mikrofiber, pita elastik, bahan mudah dibersihkan, panjang 17 cm, lebar 9,5 cm dan jarak lipatan 1,5 cm,” tukasnya. (tricahyo/her)